NOA I Aceh Besar – Ketua Eksekutif Komisi Daerah (KOMDA) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Ibnu Khatab Sesali oknum Keuchik Gampong dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar yang sengaja menabrak regulasi Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (PMK – RI) bernomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab mengatakan, tentang Pengelolaan Dana Desa mengenai Alokasi Dana Desa dalam tahun 2022, Selasa (10/05/2022).
“Artinya pada tahun 2022 Desa masih mendapatkan Dana Desa yang bisa dipergunakan untuk pembangunan Desa dan lain-lain sesuai aturan yang ada,” katanya kepada media ini.
Namun PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan menyatakan tidak berlaku.
Kemudian, Ibnu Khatab menerima pengaduan masyarakat dari Tiga kecamatan yaitu Leupung, Gampong Layeun, Lhoknga Gampong Lambaro dan Montasik Gampong Bak Dilip Kabupaten Aceh Besar.
“Banyak yang masyarakat yang mengadu setelah pernyaluran bantuan langsung tunai BLT tahap pertama untuk masa tiga bulan setiap bulan mendapatkan sejumlah Rp 300,000/ Kepala Keluarga (KK) yang di lakukan oleh Keuchik Gampong tersebut banyaknya masalah,” imbuhnya.
Selanjutnya, salah satu temuan kami tentang Penerima BLT DD pada Gampong Bak Dilip Kecamatan Montasik ini sangat disayankan dan diduga Keuchik Gampong Bak Dilip memberikan BLT DD kepada warga penerima manfaat sebesar Rp 500,000 / Tiga Bulan.
“Seharusnya warga menerima Rp 900.000/KK untuk triwulan dan termasuk non warga setempat menerima BLT DD pada Gampong Bak Dilip Kecamatan Montasik waktu penyaluran BLT dilakukan pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 untuk sejumlah warga”, terangnya.
Meski demikian, Ibnu menjelaskan mengenai kronologis kejadian itu dan meminta kepada Bupati Aceh Besar melalui Kepala DPMG Kabupaten Aceh Besar, hal tersebut seharusnya tidak terjadi pembiaran dan segera diklarifikasi atas perbuatan oknum Keuchik Gampong dimaksud.
Menurut hemat Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab dapat diduga atas perbuatan oknum Keuchik sudah membuat kebijakan yang bertentangan dengan regulasi dan Peraturan yang ada, tentunya suatu saat mereka akan berurusan dengan aparat penegak hukum APH dan ini contoh kasus KKN.
“Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengharapkan kepada Bupati, dan siapa pun Keuchik Gampong dalam wilayah Hukum Kabupaten Aceh Besar, yang kerjanya mencoreng citra Pemerintah jangan sungkan memberikan sanksi administrasi dan disertakan kepada Aparat Penegak Hukum APH,” pungkasnya. (R)