NOA | Aceh Besar – Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh, Ibnu Khatab, Soroti DPMG Kabupaten Aceh Besar tentang mengadakan pelatihan sistem keuangan desa (siskeudes) di Luar Wilayah Kabupaten Aceh Besar pada salah satu hotel yang ada di Banda Aceh.
Ibnu Khatab mengatakan, seharusnya Kegiatan pelatihan sistem keuangan desa (siskeudes) dilakukan dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar sebagai mana rujukan Perbup Aceh Besar Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2021.
“Seharusnya Kegiatan Pelatihan Aparatur Gampong yang di mediasi oleh pihak DPMG sudah bertentangan dengan Perbup Aceh Besar, hingga tidak mengikuti bunyi Pasal 24 Ayat 2 secara mengikat, apalagi dimasa Pandemi Covid-19 dilarang studi banding keluarga daerah dalam tahun 2021,” kata Ketua Komda LP-KPK Aceh kepada NOA.co.id, Kamis 23 Desember 2021.
Ibnu Khatab menjelaskan bahwa kegunaan Dana Desa dalam tahun 2021 seharusnya mengikuti program penting nasional dan kegiatan-kegiatan berdasarkan pasal demi pasal sesuai amanat Permendes RI Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Bahwa sebagai mana disebut dalam Pasal 17, Tata kelola keuangan pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.
“Namun demikian kegiatan pelatihan siskeudes berlangsung diikuti oleh Keuchik, Kaur Keuangan dan Operator Profil Gampong dan hadir sebagai narasumber dari Kepolisian, DPMG dan Inspektorat dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. dan apakah pematerinya juga tidak paham regulasi ini mustahil, mungkin karena ada biaya pemateri maka mereka ikut sertakan.
Sambung Ibnu Khatab, sebenarnya kita sama-sama menggarap Anggaran Pendapatan Asli Daerah Untuk Kabupaten Aceh Besar, ini malah berlomba lomba membawa dana dari Aceh Besar menyumbang PAD kota Banda Aceh. Contoh, Acara Pelatihan Aparatur Gampong di lakukan dibeberapa Hotel GN dan Hotel MM yang berada dalam wilayah kota Banda Aceh.
Tambahnya, Ibnu menduga atas persetujuan pihak DPMG Kegiatan Pelatihan Siskeudes dilakukan oleh oleh pihak panitia, kenapa tidak disarankan kegiatan tersebut harus dilakukan tempatnya di dalam wilayah kabupaten Aceh Besar.
“Kerena sepengetahuan kami bahwa DPMG sebagai Pembina dan kenapa setuju kegiatan tersebut dibuat diluar Aceh Besar, padahal masih banyak tempat lain di Aceh Besar layak untuk buat pelatihan perangkat Gampong, dan Bupati Aceh Besar seharusnya memberikan sanksi administrasi terhadap pihak DPMG atau berupa teguran”
“Kami perlu menyampaikan ini, dan LP KPK Provinsi Aceh tugas tujuannya adalah sosial control untuk pencegahan, maka persoalan seperti ini harus kami buat pencegahan agar tidak terjadi salah gunakan anggaran.” Tutup Ibnu Khatab. (RED)