NOA I Banda Aceh – Temuan Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh menyayangkan realisasi dana desa (DD) yang diduga dilakukan oleh Keuchik Gampong Lambitra Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar menyalahi wewenang serta bertentangan dengan regulasi yang ada.
Ketua Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab mengatakan, ini dasar laporan hasil pemeriksaan khusus LHP-KHS Inspektorat Aceh Besar Tahun 2021.
“Ada tiga temuan realisasi Anggaran Desa yang diduga telah diselewengkan oleh Keuchik dan ini harus di periksa oleh aparat penegak hukum (APH),” katanya kepada media ini, Jum’at (13/05/2022).
Bahwa, Ketua Komda LP-KPK Provinsi Aceh Ibnu Khatab, menerima laporan pengaduan dari ketua Pemuda Gampong Lambitra berinisial AD dan IB terkait atas dugaan korupsi APBG Tahun Anggaran 2019-2020. Dimana hal ini, belum dipertanggungjawabkan oleh Keuchik kepada masyarakat Gampong Lambitra Kecamatan Darussalam.
AD mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Keuchik tentang realisasi dana desa sejumlah Rp 126.000.000,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah), dana dimaksud tidak mampu dipertanggungjawabkan dalam rapat umum.
“Dana sebesar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan disaat rapat umum dan kemudian kami juga menduga atas LPJ tahun anggaran 2019-2021 yang dilaporkan melalui siskeudes penuh dengan rekayasa tidak sesuai realisasi fakta di lapangan,” katanya dengan nada tinggi.
Lanjut AD, bahwa terdapat pembelian motor/mesin pemotong padi Seken dengan harga Rp 160,000,000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) yang di lakukan oleh Keuchik secara sepihak, bahkan dana dimaksud diambil dari sumber dana desa sedangkan dalam APBG/ APBG.P Tahun Anggaran 2020-2021 tidak tercantum kegiatan tersebut.
“Pembelian pemotong padi Sekend itu tidak adanya musyawarah dan dalam Anggaran APBG/APBG.P tahun 2020/2021 tidak tercantum pengadaan kegiatan itu,” imbuhnya.
Kendati demikian, menurut Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab, bahwa para perangkat Pemerintahan Gampong dapat mencermati turunan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dilihat melalui mekanisme penyusunan Anggaran Pendapat dan Pendapat Gampong (APBG) Tahun Anggaran dan mengikat dengan peraturan-peraturan lainnya yang di tetapkan oleh pemerintah.
“Padahal UU dan Peraturan sebuah dasar hukum, menjadi sebagai dasar pedoman kerja Pemerintah Gampong Lambitra kecamatan Darussalam kabupaten Aceh Besar dilakukan hingga tidak bertentangan dengan regulasi hukum,” tandasnya.
Kemudian melihat dari Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-KHS) Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Nomor, 412/IK/LHP-KHS/2021 tanggal 29 Juli 2021 ini jelas ada indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Saudara Keuchik Inisial R Gampong Lambitra.
Oleh karena itu, diduga beberapa kegiatan yang telah dilakukan bertentangan dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar.
“Kemudian dokumen LHP-KHS tersebut terus harus kami bawak, untuk diklarifikasi materi yang berupa adanya dugaan Penyimpangan Administrasi (admnistratve deviation) dan penyalahgunaan wewenang
(detournement de pouvoir).
“Sebagaimana dugaan beberapa atas temuan pelanggaran hingga Keuchik Inisial (R) harus dilakukan pengembalian uang sebanyak Rp 126.000.000,-. Dan perbuatannya diduga telah melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
“Kami Mengharapkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Aceh Besar dan Kwitansi, sebagai acuan atau tanda bukti pada Komda LP-KPK Aceh untuk menindaklanjuti Laporan/Pengaduan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Aceh Besar/ ranah Tipikor,” pungkasnya. (Ib)