Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka Judi - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Kamis, 16 September 2021 - 13:56 WIB

Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka Judi

REDAKSI

Pelaku judi diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Abdya

Pelaku judi diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Abdya

NOA l Abdya – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten setempat sebagai tersangka dalam kasus Judi.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasatreskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Pernama saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Ketua KIP Abdya tersebut sudah dua hari yang lalu. “Iya benar yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pelaku lainnya,” kata Rivandi.

Baca Juga :  Kuras Isi Rumah Penduduk, Warga Aceh Besar Diringkus oleh Tim Gabungan

Dikatakanya, saat ini seluruh pelaku judi Remi tersebut sudah dalam proses penyidikan. “Tersangka saat ini dalam proses sidik,” singkat Rivandi.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum KIP Kabupaten Abdya, SA (49) yang sempat melarikan diri saat penggrebekan lapak judi di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee. Namun pada hari itu juga, sekira pukul 23.30 WIB Ketua KIP Abdya tersebut langsung menyerahkan diri.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Tegaskan Dan laporkan Jika Ada Anggota Saya Terlibat Ilegal Drilling

Saat penggrebekan, personil Sat Reskrim Polres Abdya, mengamankan 6 (enam) orang pelaku lainnya, sementara  4 (empat) orang pelaku berhasil melarikan.(RED).

Terkait barang bukti, personil Sat Reskrim Polres Abdya mengamankan barang bukti di TKP berupa 2 (Dua) set kartu Joker dan uang tunai Rp7.322.00,-

Dala. Pengrebekan itu juga diamankan pelaku, TN (53) PNS Guru, (Oknum Guru) warga Gampong Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, AZ (36) swasta warga Gelanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee.

Baca Juga :  Ikatan Santri Aceh Barat Daya Tolak Konser Musik di Expo Barsela

Selanjutnya, IS (49) petani,  Gampong Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee, TR (45) petani warga Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, JN (54) petani dan SZ (46) wiraswasta.

Masing-masing warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, Gampong Rumah Panjang Kecamatan Kuala Batee dan  Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee.

Pasal yang akan di terapkan, perkara Jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun tentang Hukum Jinayat.(RED).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Hukrim

Polisi Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton Solar

Hukrim

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Hukrim

Satresnarkoba Polres Bireuen Berhasil Amankan 15 Kg Sabu

Daerah

Rp.1,7 Miliar potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Beacukai Langsa

Hukrim

Menko Polkam Apresiasi Kinerja KPK Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Hukrim

Masyarakat Desak Kejari Sabang Ungkap Dugaan Korupsi Gedung Pelatihan Ie Meule

Daerah

PW SEMMI Aceh Mengutuk Dugaan Tindakan kekerasaan Oleh Oknum saat unjuk rasa mahasiswa Didepan Kantor DPRA  

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!