Ketua DPRK Abdya Minta Penyebar Hoaks Terkait Vaksin Covid-19 Ditindak Tegas - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat Daya

Minggu, 19 Desember 2021 - 14:45 WIB

Ketua DPRK Abdya Minta Penyebar Hoaks Terkait Vaksin Covid-19 Ditindak Tegas

REDAKSI

Ketua DPRK Abdya, Nurdianto saat mengikuti vaksinasi di Sekretariat DPRK Abdya beberapa waktu lalu

Ketua DPRK Abdya, Nurdianto saat mengikuti vaksinasi di Sekretariat DPRK Abdya beberapa waktu lalu

NOA | Abdya – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Nurdianto meminta, pihak penegak hokum untuk menindak tegas para penyebar hoaks terkait vaksin Covid-19 baik di media social maupun tindakan lainnya.

Dikatakan Nurdianto, tindakan tegas tersebut bisa dengan memblokir akun-akun penyebar hoaks hingga yang paling berat adalah memproses hukum pelaku yang terbukti segaja menyebarkan berita boong tersebut untuk menakut-nakuti masyarakat.

“Pemerintah serta aparat penegakan hukum harus dapat terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya program vaksinasi. Luruskan berita hoaks, jika ada yang sengaja menyebarkan berita bohong terkait vaksin ini harus ditindak,” tegas Nurdianto disela-sela peninjuan vaksinasi di Kecamatan Setia bersama Bupati dan Forkompinkab Abdya, Minggu (19/12/2021).

Baca Juga :  Target Zakat dan Infak Kabupaten Abdya Tahun 2024 Rp5 Milyar Lebih

Hoaks, katanya, dapat mempengaruhi minat masyarakat mengikuti vaksinasi Covid-19. Karena, berita hoaks dapat membingungkan masyarakat oleh informasi palsu di media sosial maupun tindakan lainnya yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Karena hoaks ini ada masyarakat yang menolak untuk melakukan vaksinisasi,” kata Nurdianto.

Baca Juga :  Lepas Sambut Kapolsek Kuala Batee

Politisi Demokrat itu menilai aparat harus memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang membuat hoaks dan kelompoknya agar memberikan efek jera kepada para pelaku serta tidak akan mengulanginya kembali.

Disebutkannya, vaksin sangat bermanfaat bagi kesehatan di situasi pandemic Covid-19, terlebih vaksin dapat meningkatkan daya tahan tubuh yang sudah mendapatkan pengakuan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Karena itu, mari kita sukseskan program vaksinasi pemerintah, ini sebagai iktiar kita, sebagai usaha kita untuk menghindari penyakit menular yang sangat mematikan ini,” pungkas Nurdianto.

Baca Juga :  TPA Al Munawwarah Meriahkan Isra Mi'raj dengan Berbagai Lomba

Untuk diketahui, penyebar hoaks vaksinasi dianggap sebagai penghalang pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Sehingga dapat dijerat Hukum Pidana, sesuai dengan  UU Negara Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Hal ini ditegaskan mengingat banyaknya berita hoaks yang beredar terkait vaksinasi Covid-19, yang membuat banyak masyarakat enggan untuk divaksin. Sesuai undang-undang tersebut, penghalang vaksinasi dapat dikenakan hukum pidana, sehingga jangan sampai asal memberitakan hoaks untuk menghalangi terjadinya vaksinasi.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

YARA Sebut Pilchiksung di Abdya Terancam Gagal

Aceh Barat Daya

Reses Ke-tiga, Julinardi: Mencari Format Dan Solusi Terbaik

Aceh Barat Daya

Terkait Gugatanya Ditolak MA, PT. CA Sebut Putusan Tersebut Tidak Relaas

Aceh Barat Daya

Hadiri Lokakarya Mukim di Abdya, Wali Nanggroe: Keberadaan Mukim Harus Dirasakan Masyarakat

Aceh Barat Daya

Dandim Abdya Ingatkan Prajurit Persit Jadi Tauladan Disiplin

Aceh Barat Daya

Ke Pantai Barat Selatan Aceh, Ini Yang Dilakukan Haji Uma

Aceh Barat Daya

Peringati Maulid Nabi, Warga Lama Tuha Panjatkan Doa untuk Palestina

Aceh Barat Daya

Yusran Adek Dampingi Salman Alfarisi di Pilkada Abdya 2024

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!