Home / Aceh Barat Daya

Minggu, 19 Desember 2021 - 14:45 WIB

Ketua DPRK Abdya Minta Penyebar Hoaks Terkait Vaksin Covid-19 Ditindak Tegas

REDAKSI

Ketua DPRK Abdya, Nurdianto saat mengikuti vaksinasi di Sekretariat DPRK Abdya beberapa waktu lalu

Ketua DPRK Abdya, Nurdianto saat mengikuti vaksinasi di Sekretariat DPRK Abdya beberapa waktu lalu

NOA | Abdya – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Nurdianto meminta, pihak penegak hokum untuk menindak tegas para penyebar hoaks terkait vaksin Covid-19 baik di media social maupun tindakan lainnya.

Dikatakan Nurdianto, tindakan tegas tersebut bisa dengan memblokir akun-akun penyebar hoaks hingga yang paling berat adalah memproses hukum pelaku yang terbukti segaja menyebarkan berita boong tersebut untuk menakut-nakuti masyarakat.

“Pemerintah serta aparat penegakan hukum harus dapat terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya program vaksinasi. Luruskan berita hoaks, jika ada yang sengaja menyebarkan berita bohong terkait vaksin ini harus ditindak,” tegas Nurdianto disela-sela peninjuan vaksinasi di Kecamatan Setia bersama Bupati dan Forkompinkab Abdya, Minggu (19/12/2021).

Baca Juga :  Target Zakat dan Infak Kabupaten Abdya Tahun 2024 Rp5 Milyar Lebih

Hoaks, katanya, dapat mempengaruhi minat masyarakat mengikuti vaksinasi Covid-19. Karena, berita hoaks dapat membingungkan masyarakat oleh informasi palsu di media sosial maupun tindakan lainnya yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Karena hoaks ini ada masyarakat yang menolak untuk melakukan vaksinisasi,” kata Nurdianto.

Baca Juga :  Lepas Sambut Kapolsek Kuala Batee

Politisi Demokrat itu menilai aparat harus memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang membuat hoaks dan kelompoknya agar memberikan efek jera kepada para pelaku serta tidak akan mengulanginya kembali.

Disebutkannya, vaksin sangat bermanfaat bagi kesehatan di situasi pandemic Covid-19, terlebih vaksin dapat meningkatkan daya tahan tubuh yang sudah mendapatkan pengakuan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Karena itu, mari kita sukseskan program vaksinasi pemerintah, ini sebagai iktiar kita, sebagai usaha kita untuk menghindari penyakit menular yang sangat mematikan ini,” pungkas Nurdianto.

Baca Juga :  TPA Al Munawwarah Meriahkan Isra Mi'raj dengan Berbagai Lomba

Untuk diketahui, penyebar hoaks vaksinasi dianggap sebagai penghalang pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Sehingga dapat dijerat Hukum Pidana, sesuai dengan  UU Negara Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Hal ini ditegaskan mengingat banyaknya berita hoaks yang beredar terkait vaksinasi Covid-19, yang membuat banyak masyarakat enggan untuk divaksin. Sesuai undang-undang tersebut, penghalang vaksinasi dapat dikenakan hukum pidana, sehingga jangan sampai asal memberitakan hoaks untuk menghalangi terjadinya vaksinasi.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Tim SARAN Sampaikan Pernyataan dan Himbauan Pasca Pilkada 2024

Aceh Barat Daya

Lagi, M. Febrian Nugroho Sumbang Emas, Berikut Perolehan Mendali Cabor Renang Abdya

Aceh Barat Daya

BUMG Adan Seujahtra Gampong Adan Bagikan Sembako 510 KK dimasa Pandemi untuk Masyarakat

Aceh Barat Daya

T. Jasmin Warga Abdya Dapat Tiket Umroh Gratis Dari Gerai Vaksin Polda Aceh

Aceh Barat Daya

Suak Nibong Kampung Tangguh Anti Narkoba 

Aceh Barat Daya

Hanya Satu Bakal Calon, Ketua SC: Mukab Tetap Dilakukan Sesuai Tahapan 

Aceh Barat Daya

Pj Bupati Abdya Sunawardi Sebut Hanya Tendang Sandal

Aceh Barat Daya

Ketua DPRK Sebut Tahun 2020 Pemerintah Tidak Anggarkan Dana Untuk Persada