Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut putusan perpanjangan terakhir tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang secara resmi ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (20/5/2022) kemarin.
Baca Juga: Usai Dapat PMN Rp7,5 Triliun, Erick Thohir: Kita Tunggu Keputusan PKPU Garuda Indonesia
Berdasarkan informasi Tim Pengurus, tahap lanjutan dari proses PKPU Garuda ini adalah penentuan daftar piutang tetap (DPT) yang nantinya akan menjadi basis untuk agenda voting PKPU.
Irfan menjelaskan perpanjangan terakhir proses PKPU ini menjadi sinyal positif atas langkah percepatan restrukturisasi Garuda Indonesia . Dia menilai perpanjangan terakhir ini akan memberikan ruang dan jangka waktu yang lebih terukur dan spesifik, sehingga negosiasi terhadap rencana perdamaian yang tengah diintensifkan bersama kreditur dapat segera difinalisasi.
“Perpanjangan PKPU terakhir ini juga menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung antara Garuda dan krediturnya, dengan berbagi optimisme yang sama terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya, serta menunjukkan kepercayaan Majelis Hakim maupun Tim Pengurus,” ujar Dirut Garuda, Irfan Setiaputra , Jumat (20/5/2022).
Pihaknya berharap seluruh tahapan PKPU akan segera mencapai titik temu kesepakatan perdamaian, sehingga semua pihak dapat segera menyongsong transformasi bisnis Garuda.
Selama proses PKPU berlangsung, lanjut Irfan, Garuda tetap mengoperasikan penerbangan angkutan penumpang dan kargo. Menurunnya, kinerja operasional Garuda sejak April lalu semakin membaik dibandingkan periode Februari tahun ini.
“Ini menunjukkan pertumbuhan angkutan penumpang yang signifikan yakni sebesar 74%. Hal tersebut tidak terlepas dari berbagai relaksasi kebijakan mobilitas masyarakat, kembali diperbolehkannya aktivitas mudik dan peak season perjalanan selama periode Lebaran,” kata dia.
Lihat Juga: Punya Utang Rp139 Triliun, Garuda Indonesia Kembali Ajukan Perpanjangan PKPU