NOA | Sigli – Dua orang diduga hendak mencuri sarang walet, A bin I (29) warga Mutiara, dan A bin AR (49) warga Mutiara Timur, diamankan oleh petugas Polsek Kota Sigli, Minggu (7/8/2022) sekira pukul 06.00 wib.
Penangkapan dua warga tersebut di tempat penangkaran sarang walet yang terletak di Gampong Kramat Dalam, Kota Sigli.
Dari keterangan Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Sigli, Ipda Benny Eka Permana, S.H., bahwa kedua orang pelaku tersebut diduga hendak mencuri sarang walet.
“Kedua pelaku sudah diamankan, setelah kepergok sedang memanjat toko tempat penangkaran walet oleh pemiliknya, dan adanya laporan dari pemilik tempat tersebut,” jelas Kapolsek.
Salah seorang pelaku ini, sambung Kapolsek, sempat terjatuh dari lantai tiga, sekira pukul 05.30 wib.
“Ketika itu mereka, para pelaku kepergok sedang memanjat dinding ruko penangkar walet oleh pemiliknya, dan kini pelaku yang sempat terjatuh sedang dalam perawatan medis,” kata Kapolsek.
Setelah diamankan, katanya, dari TKP bersama BB berupa seutas tali untuk memanjat. “Kasus ini sedang kita tangani dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pidie,” kata Kapolsek.(AA)