Kepala Kanwil Bea Cukai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Penyelundupan Impor Gula - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional / News

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:18 WIB

Kepala Kanwil Bea Cukai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Penyelundupan Impor Gula

REDAKSI

RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 s/d 2021, Jakarta,Rabu(15/5/5). (Foto | HO-Kapuspenkum Kejagung RI).

RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 s/d 2021, Jakarta,Rabu(15/5/5). (Foto | HO-Kapuspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 2 (dua) orang saksi sehingga total saksi sampai dengan hari ini yaitu 69 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

“Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA yaitu RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 s/d 2021,”Kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung , Kuntadi dalam keterangan Persnya yang diterima NOA.co.id, Rabu 15 Mei 2024.

Baca Juga :  5 Negara Pemasok Bahan Baku Obat Terbesar untuk Indonesia

 

Dengan kasus posisi yaitu:

Pada September 2019, Tersangka RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 s/d 2021 secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari Tersangka RD, dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

Baca Juga :  Kejagung RI Menyita Dua Unit Mobil Mewah Milik Tersangka HM dalam Perkara Komoditas Timah

Sambungnya, Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 s/d 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak ± 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  ASN Rumah Sakit Jiwa Aceh Donorkan 45 Kantong Darah

“Selanjutnya, Tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 s/d 3 Juni 2024.”Tutup Kuntadi

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Urutan Perjalanan Ibadah Haji Mulai Karantina di Asrama Haji hingga Kembali ke Tanah Air

Advetorial

Disbudpar Aceh Ikuti BBTF 2022 di Nusa Dua Bali

News

Pengurus Eksekutif Komcab LP-KPK Kota Banda Aceh, Terima SK & ST Dari Komnas LP-KPK Pusat

News

Sekda Ajak Seluruh ASN Sukseskan BIAN

News

Minat Konsumen terhadap Produk Rumah Tapak Masih Tinggi

Hukrim

Polisi Amankan Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe

News

Pasangan AHI Resmi Daftar Ke KIP Simeulue

News

Hadapi Banjir, Pemerintah Aceh Siagakan Tim dan Distribusikan Bantuan