Band aceh – Sebelumnya, Tim gabungan Kantor Imigrasi Banda Aceh bersama TNI mengamankan seorang warga negara Bangladesh di sebuah rumah di kota Banda Aceh diduga melanggar izin tinggal. Warga negara asing asal Bangladesh tersebut diamankan setelah dijemput di sebuah rumah di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Kamis (29/01/2024).
” kita mengapresiasi kinerja Tim Gabungan yang begitu cepat respon atas informasi yg disampaikan masyarakat sehingga keberadaan orang asing diwilayah kerja Aceh dapat ditangkap utk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang no. 6/2011 tentang Keimigrasian “, Ujar Meurah Budiman, melalui pesan singkatnya yang diterima oleh NOA.co.id.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, menambahkan, diharapkan pada jajaran imigrasi utuk meningkatkan deteksi dan monitor keberadaan orang asing baik yg bekerja diberbagai perusahaan di Aceh, lokasi wisata, perhotelan dan tempat umum lainnya sebagai bentuk pengawasan dan mencegah penyalahgunaan izin kunjungan atau izin tinggal di Aceh.
” Serta meningkatkan sinergitas dan peran Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) Imigrasi dengan melibatkan APH dan Instansi Pemerintah lainnya ” , Pungkas Meurah
Sambungnya, Meurah Budiman juga menghimbau masyarakat untuk memberikan informasi dan melaporkan pada pihak Imigrasi dan APH setempat bila melihat dan mencurigai ada orang asing berada didaerah perkampungan penduduk atau desa setempat.
” jika melihat atau mencurigai orang asing, segera laporkan ke pihak imigrasi, APH ” Tutupnya. (**)
Editor: Nazar