Kenaikan PPN 12% Bebani Rakyat dan UMKM - NOA.co.id
   

Home / Daerah

Sabtu, 28 Desember 2024 - 14:34 WIB

Kenaikan PPN 12% Bebani Rakyat dan UMKM

FARID ISMULLAH

Pemuda Kota Langsa, Diki Anaya. (Foto : Dok.NOA.co.id).

Pemuda Kota Langsa, Diki Anaya. (Foto : Dok.NOA.co.id).

Kota Langsa – Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 tidak hanya menjadi topik kontroversial, tetapi juga memicu kritik keras, termasuk dari Diki Anaya, pemuda Kota Langsa, Rabu.

“Kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang gegabah dan tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat, terutama mereka yang berada di garis kemiskinan dan pelaku UMKM yang masih berjuang menghadapi dampak pandemi,” Kata Diki, 28 Desember 2024.

Ia menegaskan, bahwa kenaikan PPN sebesar 12% berisiko memperburuk keadaan ekonomi yang sudah tertekan, terutama dengan lonjakan harga barang dan jasa yang diprediksi akan terjadi. Ia juga mengkritik keras pemerintah yang memilih membebani rakyat dengan kenaikan pajak, tanpa memperhatikan daya beli masyarakat yang semakin menipis.

Baca Juga :  Terlibat Tawuran, 4 Remaja Ditangkap Polisi di Langsa

“Pajak naik, harga barang ikut naik, sementara pendapatan masyarakat stagnan. Siapa yang diuntungkan dengan kebijakan ini?” tanya Diki.

Lebih lanjut, Diki menyoroti dampak fatal kebijakan ini terhadap UMKM, sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Kenaikan PPN dianggap akan semakin menambah beban pelaku UMKM, yang sudah terjepit oleh biaya operasional dan rendahnya margin keuntungan.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Safrizal Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran Simeulue

“UMKM bukan hanya akan kesulitan bertahan, tetapi juga terancam gulung tikar. Ini bukan sekadar masalah pajak, tapi ancaman terhadap eksistensi ekonomi lokal,” ujar Diki dengan tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa reformasi perpajakan seharusnya tidak hanya fokus pada peningkatan tarif pajak, tetapi pada pengelolaan anggaran yang lebih bijak dan memperluas basis pajak dari sektor-sektor yang lebih potensial, seperti pajak kekayaan dan digitalisasi ekonomi, yang cenderung luput dari perhatian pemerintah.

Baca Juga :  WNA asal Maladewa Diamankan Petugas Imigrasi Sabang

“Pajak bukan hanya tentang menaikkan tarif, tetapi tentang keadilan. Kenapa rakyat kecil selalu jadi korban, sementara sektor kaya justru dibiarkan bebas dari pajak yang adil?” kritik Diki.

Diki menyatakan bahwa kebijakan PPN 12% adalah bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib rakyat kecil. Ini bukan sekadar kebijakan fiskal, tapi juga pengkhianatan terhadap harapan rakyat untuk kehidupan yang lebih baik.

“Pemerintah harusnya melindungi rakyat, bukan menambah beban mereka. Kebijakan ini harus ditinjau ulang demi keadilan sosial dan kestabilan ekonomi,” Tutup Diki.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Tiga Etnis Rohingya Melarikan Diri dari Gedung BMA

Aceh Barat Daya

Pada Debat Perdana, Miswar Fuady Sebut Paslon 2 dan 3 Terlalu Agresif Menyerang 

Aceh Barat

Peringati HUT ke-53 KORPRI, Pemkab Aceh Barat Tekankan Solidaritas dan Transformasi ASN

Aceh Besar

Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama Tata Laksana Ibadah Selama Ramadhan

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Pimpin Geledah Ruang Tahanan

Daerah

Kecamatan Muara Tiga Daftarkan 27 Peserta MTQ

Aceh Besar

Fun Bike Semen Andalas Sukses dan Bertabur Hadiah

Aceh Barat

Festival Ramadan Kemenag Aceh Barat Santuni 500 Kaum Dhuafa

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!