Kemlu RI Repatriasi 32 Nelayan Lintas Batas asal Aceh - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Internasional

Minggu, 2 Juni 2024 - 21:00 WIB

Kemlu RI Repatriasi 32 Nelayan Lintas Batas asal Aceh

REDAKSI

Kemlu RI Repatriasi 32 orang nelayan lintas batas asal Aceh dari Bangkok ke Kuala Namu, Jum'at (31/05/2024). (Foto | HO-Kemlu RI).

Kemlu RI Repatriasi 32 orang nelayan lintas batas asal Aceh dari Bangkok ke Kuala Namu, Jum'at (31/05/2024). (Foto | HO-Kemlu RI).

Thailand – KBRI Bangkok dan KRI Songkhla telah melakukan penanganan kasus, pendampingan serta repatriasi 32 orang nelayan lintas batas asal Aceh dari Bangkok ke Kuala Namu, Jum’at (31/05).

“Saat ketibaan di bandara Kuala Namu, telah dilakukan serah terima penanganan kepada Direktorat Pelindungan WNI, Kementerian Luar Negeri. Para nelayan lintas batas tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk pemulangan ke daerah asal masing-masing,” Kata Konsulat Jendral Republik Indonesia Songkhla, Thailand, Suargana Pringganu, Minggu 02 Juni 2024.

Baca Juga :  Norwegia, Irlandia dan Spanyol Kompak Akui Negara Palestina

Sambungnya, jika Ketiga puluh dua (32) nelayan tersebut merupakan bagian dari total 40 nelayan lintas batas dari tiga kapal nelayan yang ditangkap oleh otoritas Thailand di Laut Andaman, Provinsi Phuket, Thailand pada 8 Oktober 2023.

“Mereka dikenakan tuduhan pelanggaran UU Perikanan Thailand B.E.2558 (2015) antara lain melakukan penangkapan ikan tanpa izin atau illegal fishing,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Pasca Penganiayaan Oknum Sat Pol PP-WH, Keluarga Korban Minta Ketua DPRK Kota Banda Aceh Turun Tangan

Diketahui, jika Tiga puluh lima (35) orang nelayan lintas batas tersebut telah dibebaskan dari Penjara Phuket pada tanggal 26 April 2024 setelah selesai menjalankan hukuman dan kemudian ditransfer ke Pusat Tahanan Imigrasi Bangkok. Dua orang diantaranya telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 26-29 April 2024 karena kondisi kesehatannya dan Satu orang masih dalam penyelesaian otoritas imigrasi Thailand dan diharapkan akan segera direpatriasi dalam waktu dekat. Adapun 5 orang lainnya masih menjalani hukuman di penjara Phuket.

Baca Juga :  Sinergi TNI-Polri Satpol PP-WH Tertibkan Hewan Ternak

Sepanjang tahun 2024, tercatat total 69 kasus penangkapan nelayan lintas batas yang tertangkap di Laut Andaman, dimana 30 diantaranya telah difasilitasi pemulangannya oleh Konsulat RI Songkhla. Saat ini masih terdapat 6 nelayan yang menjalani hukuman di Thailand.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Nelayan Aceh Barat Selamatkan 6 Imigran Etnis Rohingya

Daerah

KPMA mendukung langkah Menko Polkam Fokus Atasi Masalah Rohingya dan Judi Online

Internasional

Kemlu: WNA Pengungsi Tak Kebal Hukum 

Internasional

Wamenlu RI Tekankan Tiga Poin Utama Saat Pidato Sesi Pembuka Budget FFM

Internasional

Penggunaan AI oleh China Bikin Amerika Ketar-ketir

Internasional

Trump Berdarah Usai Ditembak saat Kampanye

Internasional

Yulianto Putra Aceh Singkil harumkan Nama Indonesia

Internasional

Dialog Konsuler dan Fasilitas Diplomatik Kedua RI-Belanda: Memperkuat Kerjasama Kekonsuleran Antar Negara

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!