Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus melakukan pendampingan terhadap 15 anak buah kapak (ABK) asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang ditangkap di Darwin oleh Otoritas Australia, Rabu.
“Konsulat RI Darwin tengah menangani kasus 15 nelayan asal Merauke yang ditangkap otoritas Australia. Ke-15 nelayan tersebut bekerja di kapal Nurlela dan kapal Putra Ikhsan Jaya,” Kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha kepada Kantor Berita NOA.co.id, Rabu 26 Juni 2024.
Judha mengatakan, jika Konsulat RI Darwin telah melakukan akses kekonsuleran untuk menemui para nelayan. Mereka dalam kondisi sehat dan masih dalam masa karantina. Konsulat RI juga sedang mempersiapkan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor).
“Konsulat RI akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan terpenuhinya hak hak para nelayan sesuai hukum Australia,” Pungkasnya.
Diketahui, 15 orang nelayan yang ditahan di Darwin, Australia, yakni ABK KMN Nurlela yang berjumlah delapan orang yaitu Hendra Seputra, Andreas, Nelson Djutay, Demitrius Mangar, Muhamad Wahyudin, Kores Lefuray dan Wifner Warkey.
Sementara ABK dari KMN Putera Iksan yang berjumlah tujuh orang, yaitu Ahmad, Rudi, Janneng, Nangda, Jemnisi, Herman dan Suristo.
Sebelumnya, Otoritas Australia menangkap Kapal Motor Nelayan (KMN) Nurlela dengan delapan orang nelayan, pada Selasa (18/6) dan KMN Putra Iksan ditangkap pada Jumat (21/6) yang membawa tujuh orang nelayan.
Sesaat setelah ditangkap, kapal nelayan tersebut langsung dimusnahkan, sedangkan para nelayan tersebut dikarantina dan ditahan di Darwin.
Editor: Amiruddin. MK