Kemlu RI melakukan pendampingan 15 ABK yang ditangkap di Australia - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 - 20:51 WIB

Kemlu RI melakukan pendampingan 15 ABK yang ditangkap di Australia

REDAKSI

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus melakukan pendampingan terhadap 15 anak buah kapak (ABK) asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang ditangkap di Darwin oleh Otoritas Australia, Rabu.

“Konsulat RI Darwin tengah menangani kasus 15 nelayan asal Merauke yang ditangkap otoritas Australia. Ke-15 nelayan tersebut bekerja di kapal Nurlela dan kapal Putra Ikhsan Jaya,” Kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha kepada Kantor Berita NOA.co.id, Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga :  Pemerintah Indonesia Melalui KJRI Ho Chi Minh City Berhasil Repatriasi 10 ABK WNI dari Vietnam

Judha mengatakan, jika Konsulat RI Darwin telah melakukan akses kekonsuleran untuk menemui para nelayan. Mereka dalam kondisi sehat dan masih dalam masa karantina. Konsulat RI juga sedang mempersiapkan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor).

Baca Juga :  Menlu Retno : Tidak semua negara dapat menjadi mediator, tapi semua dapat berkontribusi untuk mewujudkan perdamaian

“Konsulat RI akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan terpenuhinya hak hak para nelayan sesuai hukum Australia,” Pungkasnya.

Diketahui, 15 orang nelayan yang ditahan di Darwin, Australia, yakni ABK KMN Nurlela yang berjumlah delapan orang yaitu Hendra Seputra, Andreas, Nelson Djutay, Demitrius Mangar, Muhamad Wahyudin, Kores Lefuray dan Wifner Warkey.

Sementara ABK dari KMN Putera Iksan yang berjumlah tujuh orang, yaitu Ahmad, Rudi, Janneng, Nangda, Jemnisi, Herman dan Suristo.

Baca Juga :  Kemlu Percepat Pemulangan 261 WNI Kelompok Rentan Dari Detensi Imigrasi Malaysia  

Sebelumnya, Otoritas Australia menangkap Kapal Motor Nelayan (KMN) Nurlela dengan delapan orang nelayan, pada Selasa (18/6) dan KMN Putra Iksan ditangkap pada Jumat (21/6) yang membawa tujuh orang nelayan.

Sesaat setelah ditangkap, kapal nelayan tersebut langsung dimusnahkan, sedangkan para nelayan tersebut dikarantina dan ditahan di Darwin.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Laporan AS: Israel Kemungkinan Langgar Hukum Internasional di Gaza

Internasional

Survei LSN: PPP dan Hanura Diprediksikan tidak akan lolos DPR

Internasional

Pemerintah Aceh Apresiasi dan Terima Kasih kepada Kemenlu RI serta KKP RI  

Internasional

DPR RI Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal

Internasional

Kemlu RI : Kemungkinan izin konsuler akses telpon terhadap 7 Nelayan Aceh di Myanmar Senin

Internasional

Peran Australia Dalam Jalur Repatriasi Imigran Etnis Rohingya

Internasional

Ketum PPBN RI menjadi Pemimpin Delegasi Indonesia di Forum Internasional

Internasional

Kunjungan Langka MBS ke Iran Usai Presiden Raisi Meninggal

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!