Kemlu RI Imbau seluruh WNI agar waspada dan bijak menerima tawaran kerja di luar negeri - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Internasional

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:22 WIB

Kemlu RI Imbau seluruh WNI agar waspada dan bijak menerima tawaran kerja di luar negeri

FARID ISMULLAH

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berhati-hati dalam menerima tawaran kerja di luar negeri. Selain itu, WNI yang bekerja di luar negeri juga diminta untuk tertib melapor guna menghindari risiko menjadi korban penipuan online atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa angka kasus WNI yang menjadi korban penipuan online terus meningkat sejak tahun 2020.

“Sejak tahun 2020 hingga Maret 2024, tercatat ada 3.703 WNI yang menjadi korban penipuan online di delapan negara,” ujar Judha, seperti dilansir dari laman RRI, Senin (19/8/2024).

Baca Juga :  Menlu Retno Meminta Finlandia mendukung dan mengakui negara Palestina

Judha menjelaskan bahwa kasus penipuan online terhadap WNI awalnya hanya terjadi di Kamboja. Namun, kini kasus tersebut juga muncul di negara-negara lain seperti Myanmar, Laos, Vietnam, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Uni Emirat Arab.

“Ini menjadi perhatian kami, bagaimana menghadirkan perlindungan bagi korban di negara-negara tersebut dan langkah-langkah pencegahannya,” jelasnya.

Judha juga mengungkapkan bahwa profil korban penipuan online berbeda dengan korban TPPO. Jika korban TPPO umumnya adalah perempuan yang bekerja di sektor domestik dan berasal dari daerah dengan latar belakang pendidikan rendah, korban penipuan online biasanya adalah Gen Z, berpendidikan, dan melek digital. Dari total 3.703 korban penipuan online, sebanyak 1.132 orang juga teridentifikasi sebagai korban TPPO.

Baca Juga :  Kemlu RI Siapkan Evakuasi WNI di Bangladesh

Modus penipuan online ini biasanya melibatkan tawaran pekerjaan melalui media sosial, dengan posisi seperti marketing atau customer service, serta tawaran gaji yang fantastis tanpa kualifikasi khusus.

“Sesampainya di negara tujuan, mereka dipaksa bekerja di perusahaan penipuan online, membuat akun palsu, dan melakukan penipuan, dengan mayoritas calon korbannya adalah orang Indonesia,” tambah Judha.

Menurut Judha, kunci utama dalam mencegah penipuan online adalah meningkatkan kesadaran masyarakat. Ia meminta masyarakat untuk mengenali modus-modus penipuan yang telah disosialisasikan oleh Kemlu.

“Kemlu mencatat ada kasus yang berulang, di mana WNI yang telah dipulangkan ke Tanah Air kembali lagi ke luar negeri dan bekerja di perusahaan yang sama,” ungkapnya.

Baca Juga :  Produk Fesyen Indonesia Pukau Masyarakat Australia

Judha juga menekankan bahwa tawaran pekerjaan di luar negeri sering kali datang dari orang-orang terdekat. WNI yang terjebak di perusahaan penipuan online dipaksa untuk merekrut korban baru.

“Selain ditarget untuk menggaet korban penipuan, mereka juga ditarget untuk merekrut orang untuk bekerja di perusahaan tersebut,” tutupnya.

Dengan meningkatnya kasus penipuan online ini, Kemlu meminta seluruh WNI untuk waspada dan bijak dalam menerima tawaran kerja di luar negeri serta selalu melapor kepada pihak berwenang.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Menlu RI mendorong mahasiswa untuk berkontribusi dalam diplomasi Indonesia

Internasional

Menlu RI Bertemu Menlu Latvia di Jakarta Bahas Kerja Sama Bilateral

Internasional

Kemlu RI tangani tujuh nelayan Aceh terdampar di Myanmar

Internasional

Tiga nelayan Aceh Timur dibebaskan Otoritas Thailand

Internasional

Menlu Retno : Tidak semua negara dapat menjadi mediator, tapi semua dapat berkontribusi untuk mewujudkan perdamaian

Hukrim

Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Internasional

Buronan Internasional Ditangkap, Thailand Berterima Kasih pada Polri

Internasional

Menkumham Tanda Tangan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!