Home / Internasional

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:22 WIB

Kemlu RI Imbau seluruh WNI agar waspada dan bijak menerima tawaran kerja di luar negeri

FARID ISMULLAH

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berhati-hati dalam menerima tawaran kerja di luar negeri. Selain itu, WNI yang bekerja di luar negeri juga diminta untuk tertib melapor guna menghindari risiko menjadi korban penipuan online atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa angka kasus WNI yang menjadi korban penipuan online terus meningkat sejak tahun 2020.

“Sejak tahun 2020 hingga Maret 2024, tercatat ada 3.703 WNI yang menjadi korban penipuan online di delapan negara,” ujar Judha, seperti dilansir dari laman RRI, Senin (19/8/2024).

Baca Juga :  Menlu RI: Gedung Pancasila, Saksi Sejarah Diplomasi Indonesia

Judha menjelaskan bahwa kasus penipuan online terhadap WNI awalnya hanya terjadi di Kamboja. Namun, kini kasus tersebut juga muncul di negara-negara lain seperti Myanmar, Laos, Vietnam, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Uni Emirat Arab.

“Ini menjadi perhatian kami, bagaimana menghadirkan perlindungan bagi korban di negara-negara tersebut dan langkah-langkah pencegahannya,” jelasnya.

Judha juga mengungkapkan bahwa profil korban penipuan online berbeda dengan korban TPPO. Jika korban TPPO umumnya adalah perempuan yang bekerja di sektor domestik dan berasal dari daerah dengan latar belakang pendidikan rendah, korban penipuan online biasanya adalah Gen Z, berpendidikan, dan melek digital. Dari total 3.703 korban penipuan online, sebanyak 1.132 orang juga teridentifikasi sebagai korban TPPO.

Baca Juga :  Dialog Konsuler dan Fasilitas Diplomatik Kedua RI-Belanda: Memperkuat Kerjasama Kekonsuleran Antar Negara

Modus penipuan online ini biasanya melibatkan tawaran pekerjaan melalui media sosial, dengan posisi seperti marketing atau customer service, serta tawaran gaji yang fantastis tanpa kualifikasi khusus.

“Sesampainya di negara tujuan, mereka dipaksa bekerja di perusahaan penipuan online, membuat akun palsu, dan melakukan penipuan, dengan mayoritas calon korbannya adalah orang Indonesia,” tambah Judha.

Menurut Judha, kunci utama dalam mencegah penipuan online adalah meningkatkan kesadaran masyarakat. Ia meminta masyarakat untuk mengenali modus-modus penipuan yang telah disosialisasikan oleh Kemlu.

“Kemlu mencatat ada kasus yang berulang, di mana WNI yang telah dipulangkan ke Tanah Air kembali lagi ke luar negeri dan bekerja di perusahaan yang sama,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kemlu RI melalui KBRI Kuala Lumpur siap memberikan pendampingan hukum terhadap Korban TPPO Asal Aceh

Judha juga menekankan bahwa tawaran pekerjaan di luar negeri sering kali datang dari orang-orang terdekat. WNI yang terjebak di perusahaan penipuan online dipaksa untuk merekrut korban baru.

“Selain ditarget untuk menggaet korban penipuan, mereka juga ditarget untuk merekrut orang untuk bekerja di perusahaan tersebut,” tutupnya.

Dengan meningkatnya kasus penipuan online ini, Kemlu meminta seluruh WNI untuk waspada dan bijak dalam menerima tawaran kerja di luar negeri serta selalu melapor kepada pihak berwenang.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Puluhan Warga Sipil Palestina Syahid Dibombardir Israel tanpa Ampun

Internasional

China Lakukan Latihan Militer Usai Pelantikan Presiden Taiwan

Internasional

Setelah Dibebaskan, Pilot Susi Air Kapten Philip Mehrtens diserahkan ke Pemerintah Selandia Baru

Internasional

Norwegia, Irlandia dan Spanyol Kompak Akui Negara Palestina

Internasional

Kapal Alami Kecelakaan, 20 WNI selamat dan telah dievakuasi

Internasional

Kemlu RI Repatriasi 32 Nelayan Lintas Batas asal Aceh

Internasional

Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan WNI Meninggal di Bangladesh

Hukrim

Imigrasi Amankan Buron Interpol Asal Tiongkok