Home / Pemerintah

Kamis, 22 Februari 2024 - 17:52 WIB

Kemlu Melalui KBRI Warsawa Memfasilitasi Pemulangan PMI Koma dari Polandia.

REDAKSI | NOA.co.id

Jakarta – Pekerja Migran Indonesia (PMI) berusia 49 tahun, berprofesi sebagai spa therapist asal Bali yang mengalami koma setelah menjalani operasi amandel di Polandia pada Februari 2023. Perjalanan pulang dari Polandia menuju Denpasar via Dubai didampingi Tim Medis Kementerian Luar Negeri. Setibanya di Denpasar, Sdr. AL akan dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah untuk diserahterimakan ke putrinya, OSW dan selanjutnya dibawa perawatan RSUP tersebut, Rabu 21 Februari 2024 waktu setempat.

Baca Juga :  Lifter Aceh Nurul Akmal Jadi Penyulut Api di Pembukaan PON Aceh-Sumut 2024

“Kita semua senang dan bersyukur AL dapat dipulangkan ke Indonesia. Semoga perjalanan kembali ke tanah air berjalan lancar tanpa kendala berarti. Kami mendo’akan dan berharap bahwa dengan perawatan penuh kasih dari keluarga dan orang-orang terdekatnya, Bu AL dapat segera sembuh dan kondisinya bisa pulih kembali seperti sedia kala,” ujar Duta Besar RI untuk Polandia Ibu Anita Luhulima dalam rilisnya.

Sambungnya, Anita Luhulima juga mengatakan Proses pemulangan telah berlangsung dengan lancar atas dukungan kerjasama dan koordinasi intensif mulai dari keberangkatan hingga saat ketibaan di Denpasar melalui otoritas terkait di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar dengan BP3MI Bali, Disnaker ESDM Prov. Bali dan Disperinnaker Kab. Badung.

Baca Juga :  Kapuspenkum Kejagung RI : Mereka Adalah Adhyaksa Belia

“Dalam keterangan yang diperoleh, pihak keluarga AL menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan permasalahan AL hingga dapat dipulangkan ke Indonesia ” Pungkas Duta Besar RI untuk Polandia

Baca Juga :  Menko Polhukam Apresiasi Hasil Kajian Sinkronisasi Regulasi Keamanan Laut

Anita Luhulima juga menyampaikan terkait Proses hukum dugaan malpraktik terhadap RS Bydgoszcz masih berproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di Polandia. Proses pengadilan membutuhkan waktu hingga 1-2 tahun sampai dijatuhkannya vonis.

“Mempertimbangkan permintaan keluarga untuk segera memulangkan AL, maka proses hukum akan dilanjutkan oleh adik AL yang bernama D, yang juga bekerja sebagai PMI di Polandia “. Tutup Anita Luhulima. (fi/rel)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Aceh Buka Seleksi 6 Jabatan Eselon II

Pemerintah

Pemkab Pidie Jaya Terima Deviden Rp 2,5 M dari Bank Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Minta ASN Tingkatkan Semangat Kerja dan Pengabdian

Nasional

PEPARNAS Dibuka di Solo, Pj Gubernur Safrizal: Doakan Atlet Aceh Juara

Pemerintah

Teuku Indra Sebut Reza Fahlevi Harapan Masyarakat untuk Membangun Sabang

Aceh Barat

Tak Lengkapi Surat, Tiga Boat Nelayan Diamankan Polda Aceh, DKP Aceh Barat Siap Lakukan Pendampingan

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Rapat Strategis Bersama Gubernur Aceh dan Forkopimda di Banda Aceh

Aceh Besar

Wakili Bupati Aceh Besar, Staf Ahli Ir Makmun MT Dampingi Gubernur Aceh Sambut Kedatangan Menhut dan Rombongan Komisi IV DPR RI di Bandara SIM