Home / Daerah

Jumat, 28 Juni 2024 - 11:12 WIB

Kemenkominfo Didesak Blokir Situs Judi Online di Aceh

REDAKSI

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Teuku Zulkhair. (Foto: noa.co.id/FA)

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Teuku Zulkhair. (Foto: noa.co.id/FA)

Banda Aceh – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Teuku Zulkhairi, mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI memblokir seluruh situs maupun aplikasi judi online di Aceh. Maraknya judi online saat ini sangat meresahkan warga, dan merusak tatanan kehidupan.

“Kepada Kominfo agar aplikasi tersebut diblokir. Secara khusus Wamenkominfo Nezar Patria–putra Aceh– memblokir aplikasi judi online, setidaknya di Aceh,” kata Zulkhairi, di Banda Aceh, Jumat, 28 Juni 2024.

Menurut Zulkhairi, judi online ini tidak hanya digunakan oleh pemuda atau remaja. Namun hampir semua usia, baik anak-anak, remaja, dewasa, hingga lansia. Kondisi ini sangat memprihatinkan bagi kehormanisan keluarga dan psikologi, finansial, bahkan tidak jarang mengarah ke tindakan kriminal.

Baca Juga :  Direktur RS Sultan Abdul Azis Syah Peureulak Mengundurkan Diri Ada Apa?

“Coba ke kedai-kedai kopi di Aceh, bahkan di pelosok Aceh, tua-muda sibuk judi online. Padahal, judi online hukumnya haram dalam agama, di sisi lain merusak pranata sosial masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, KPI Aceh juga segera menyurati Kominfo terkhusus Wamenkominfo Nezar Patria untuk memblokir aplikasi judi online dari bumi serambi Mekkah ini.

Baca Juga :  Sulaiman Mengenang Peran Mukhlis Basyah dalam Perjalanan Karirnya

Dirinya mengakui bahwa judi online bukan ranah KPI Aceh untuk mengawasi, tetapi persoalan tersebut sudah menjadi kekhawatiran dan keresahan semua masyarakat Aceh.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah bekerja keras mencegah, razia hingga melakukan penangkapan pelaku judi online sebagai salah satu langkah positif.

“Kita berharap langkah ini dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan mengingat masalah judi online ini semakin mengkhawatirkan,” katanya.

Baca Juga :  60 Pegawai KPK Dikabarkan Terlibat Judi Online

Zulkhairi menambahkan, jika aplikasi atau situs judi online ini tidak diblokir, maka akan sangat sulit dihilangkan. Untuk itu, salah satu solusinya adalah dengan memblokir semua situs judi online.

“Dalam hal ini Wamenkominfo sangat memahami kultur masyarakat Aceh. Saya rasa ini kesempatan emas selaku putra daerah untuk membantu Aceh keluar dari masalah judi online yang telah merusak masyarakat ini,” ujar Teuku Zulkhairi.

Penulis: Afrizal

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Kadis PUPR Aceh Barat Terima Penghargaan HUT Bhayangkara

Daerah

Pj Gubernur Bustami: PON Pertaruhan Orang Aceh, Mari Mengabdi Dengan Ikhlas

Daerah

Aceh Barat Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

Aceh Besar

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Kunker Ke Bueng Sidom

Daerah

MPU Pidie Jaya Peusijuk Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dipilkada 2024

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Sambut Kunker Kapolda di Mapolres Aceh Besar

Daerah

YARA dan PWI Teken MoU Bantuan dan Pendidikan Hukum

Daerah

Prihatin Tak Memiliki Kediaman, H Mukhlis Takabeya Bangun Satu Rumah Untuk Guru Ngaji di Bireuen