Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 20 November 2024 - 18:18 WIB

Kemenko Polkam Tidak Akan Pandang Bulu Berantas Kasus Judi Online

FARID ISMULLAH

Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dengan tema “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0”, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (Foto : Humas Kemenko Polkam).

Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dengan tema “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0”, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (Foto : Humas Kemenko Polkam).

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan memastikan Keamanan tidak akan memandang bulu dan tidak akan melakukan intervensi dalam mengungkap kasus perjudian yang berani yang melibatkan para oknum dari regulator maupun lembaga penegak hukum, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Letjen TNI (Purn.) Lodewijk Freidrich Paulus yang dibacakan oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi saat menjadi pembicara kunci pada kegiatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dengan tema “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0” di Jakarta, 19 November 2024.

“Mulai dari hulu hingga hilirnya mata rantai bisnis perjudian online ini dapat kita berantas, termasuk penelusuran aliran dana hingga ke pihak-pihak yang menjadi operator utama atau pemilik manfaat dan Oleh karena itu, penyelesaian perjudian online ini perlu memiliki langkah strategi bersama dan kerja sama seluruh pihak berkepentingan,” kata Asep.

Baca Juga :  Indonesia Nol Serangan Teroris, Menko Polkam Tetap Minta Semua Pihak Waspada

Kemenko Polkam telah memiliki berbagai langkah strategi pencegahan praktik perjudian online di Indonesia, mulai dari memasifkan pendidikan tentang bahaya perjudian online agar menciptakan kesadaran kolektif dan membangun resistensi komunitas terhadap godaan perjudian online. Kemudian, meringkus simpul-simpul aktor perjudian online, termasuk yang memfasilitasi iklan, promosi hingga konten perjudian online, serta memutus akses yang menghubungkan pihak pemain dengan sistem perjudian online dan akses sistem pembayaran perjudian online. Terakhir, dengan memberikan hukuman berat kepada pihak yang tidak patuh terhadap imbauan dan larangan perjudian online.

“Dengan menyadari bahwa judi online memiliki sifat transnasional dan melibatkan berbagai penipuan, untuk itu saya menekankan bahwa pentingnya peran serta masyarakat dalam membendung perjudian. Salah satu pengamanan yang paling penting adalah pengamanan dari masyarakat serta pengamanan pribadi. Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat berperan kritis dalam upaya membangun pertahanan nasional terhadap perjudian online,” Terangnya.

Baca Juga :  Menko Polkam Apresiasi Kinerja KPK Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Pada kesempatan itu, Asep menyampaikan bahwa penanganan perjudian online harus dilakukan secara komprehensif, serta langkah mitigasi terhadap perkembangan pola baru kejahatan keuangan lainnya yang terus perlu diwaspadai, khususnya di era 5.0 ini. Karena penggunaan kecanggihan teknologi saat ini dengan kecerdasan buatan atau kecerdasan buatan seperti DeepFake dapat memberikan ancaman baru dan tantangan dalam penanganan tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana asal lainnya, seperti cyber Fraud, scam, human trafficking, dan kejahatan berbasis teknologi lainnya.

“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran serta memperkuat sinergitas antar pemangku kepentingan sebagai wujud nyata konsistensi dan keinginan pemerintah dalam memberantas kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme serta upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Asep.

Baca Juga :  Pemerintah Jamin Kelancaran dan Keamanan Seluruh Tahapan Pilkada Serentak 2024

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menegaskan, pemerintah mengambil langkah tegas untuk memberantas judi online. Pada saat ini, Komdigi mendapat tugas untuk mengawal yaitu dari sisi pencegahan.

“Banyak yang beranggapan bahwa penindakan ada di Komdigi, namun saya sampaikan bahwa tugas Komidigi hanya sebatas pencegahan. Namun jika ada masyarakat yang ingin curhat maka bisa disampaikan langsung dan kami akan menampungnya,” kata Meutya.

Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, tanpa intervensi Satgas, pertumbuhan judi online di tahun 2024 bisa diprediksi akan meningkat 200% dibubarkan pada tahun 2023. “Untuk menurunkan pertumbuhan judi online di tahun 2024, perlunya intervensi pemerintah yaitu melalui Satgas,” katanya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Anggota DPR : Perlunya Revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

Nasional

Kemenkumham Aceh Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Timur

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Rakor dan RDP Dengan Komisi II DPR RI 

Nasional

Jaksa Agung: Menghukum Mati Koruptor Adalah Manifestasi Pemberantasan

Hukrim

Kejagung kembali Periksa Saksi Terkait Dugaan TPPU

Daerah

Sepuluh Pelaku Judi Online Diamankan Polres Nagan Raya, Tiga Diantaranya Masih Bocah

Nasional

Pastikan Tak Ada Lonjakan Covid 19 Pasca-Nataru, Kapolri Terjun Langsung Cek Prokes di Tempat Wisata