Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam menyelenggarakan Rapat Pleno Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Senin (24/3).
Rapat tersebut bertujuan mensosialisasikan tugas fungsi Desk, mengidentifikasi isu strategis dan masalah pelindungan PMI serta mengidentifikasi program kerja Desk Tahun 2025. Diharapkan setiap anggota Desk memahami isu, peran, dan program kerja yang harus dilakukan dalam melaksanakan pelindungan PMI.
“Penanganan perlu dilakukan secara holistik, tidak bisa parsial, agar dapat berdampak nyata. Koordinasi, komunikasi, dan sinergi seluruh K/L menjadi penting dalam menyelesaikan permasalahan terkait PMI sesuai dengan kapasitas dan tugas serta fungsi masing-masing,” Kata Adi Winarso, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam selaku Ketua II Desk dalam keterangan resminya yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Selasa, 25 Maret 2026.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Irjen Pol. Dwiyono menyampaikan, Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia perlu mengidentifikasi akar permasalahan PMI, menetapkan roadmap peningkatan pelayanan dan pelindungan PMI, menyinkronkan serta mengintegrasikan data dan informasi sebagai acuan dalam menyusun kebijakan yang tepat dan akurat. Selain itu, Desk juga perlu melakukan penguatan hukum dan kebijakan strategis dalam pelindungan PMI, melakukan edukasi dan sosialiasi Desk Koordinasi kepada masyarakat untuk mewujudkan ekosistem tata kelola migrasi aman.
“Perlu adanya optimalisasi kerja Desk sebagai solusi mengatasi permasalahan PMI,” kata Dwiyono yang juga Ketua I Desk.
Kegiatan terdiri dari penyampaian arahan dari Ketua I Desk dari KP2MI dan Ketua II Desk dari Kemenko Polkam, dilanjutkan dengan penyampaian isu dan rencana kerja oleh setiap Ketua Satgas Koordinasi yang terdapat pada Desk, yaitu Satgas Koordinasi Pencegahan, Satgas Koordinasi Pelindungan, Satgas Koordinasi Penegakan Hukum, dan diakhiri dengan Sesi Diskusi untuk mendapatkan masukan para anggota Desk atas isu dan rencana kerja yang sudah dipaparkan oleh para Ketua Satgas.
Diketahui, PMI berperan penting dalam pembangunan ekonomi domestik. PMI merupakan pahlawan devisa, di mana pada tahun 2024 terdapat sebanyak 297.433 penempatan PMI dengan remitansi mencapai Rp251 Triliun pada 2024. Pada tahun 2025, Pemerintah telah menargetkan sebanyak 425.000 penempatan PMI dengan target remitansi sebesar Rp349,4 Triliun.
Target ini cukup menantang untuk dipenuhi akibat banyaknya penempatan PMI secara ilegal atau non-prosedural, yaitu berangkat melalui jalur ilegal, tanpa dokumentasi lengkap, tidak terdata resmi oleh KP2MI, tidak melewati pelatihan, dan difasilitasi oleh sindikat atau oknum agen pemberangkatan ilegal.
Hal ini selanjutnya menyebabkan berbagai kasus PMI bermasalah di luar negeri, antara lain eksploitasi, kekerasan, penyelundupan manusia, dan deportasi ilegal. Pemerintah perlu terus menegakkan penerapan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dengan pelindungan dilakukan sejak sebelum penempatan (keberangkatan), selama penempatan (bekerja), dan setelah penempatan (kepulangan ke tanah air).
Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) tersebut secara resmi diluncurkan oleh Menko Polkam Budi Gunawan pada 13 Maret 2025.
Desk PPMI dibentuk berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian penuh dalam pelaksanaan pelindungan maksimal bagi PMI sehingga kasus yang menimpa PMI dapat tertangani dengan baik dengan penanganan efektif dari hulu hingga hilir.
Editor: Amiruddin. MK