Home / Pemerintah Aceh

Rabu, 6 Juli 2022 - 01:45 WIB

Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif

REDAKSI

JAKARTA – Menanggapi kabar akan dilantiknya Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan menegaskan tidak ada yang salah dari hal tersebut secara prosedural.

“Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya,” terang Benni dalam keterangan persnya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga :  Pemerintah Aceh, DPRA dan BPJS Kesehatan Ikuti Rakor Bahas Keberlanjutan JKA

Untuk diketahui, saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun. Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Namun ditekankan kembali oleh Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, yang bersangkutan telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif.

Baca Juga :  Sekda Kota Banda Aceh Pimpin Rakor Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam

Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.

Ia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Artinya, Ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.

Baca Juga :  95.016 Ribu Orang Divaksin dalam Vaksinasi Tahap Kedua Pemerintah Aceh, Total 100.558

Selepas itu, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu.

Hingga pada Selasa (4/7) kemarin, dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Buka Bersama Pengurus TIM, Pemerintah Aceh Minta Masyarakat Aceh di Jakarta Tetap Harmonis, Satu Kata dan Satu Tujuan

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Distribusikan Vaksin PMK ke 6 Kabupaten/Kota

Pemerintah Aceh

Gubernur Nova Apresiasi Respon Cepat AirAsia Kembali ke Aceh

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh: PKS, Mitra Kritis yang Selalu Menjaga Silaturrahmi

Pemerintah Aceh

MPU Keluarkan Taushiyah, Idul Adha 10 Juli, Pastikan Hewan Qurban Bebas Dari PMK

News

Lagi, Sekda Aceh Serahkan 305 SK Kenaikan Pangkat dan SK Pensiun

Pemerintah Aceh

MAA Aceh Klarifikasi Soal Pemberian Gelar Teuku Kepada Ganjar Pranowo

News

Sekda Aceh Dorong Pemkab Simeulue Sukseskan Vaksinasi