Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif - NOA.co.id
   

Home / News

Rabu, 6 Juli 2022 - 01:45 WIB

Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif

REDAKSI

JAKARTA – Menanggapi kabar akan dilantiknya Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan menegaskan tidak ada yang salah dari hal tersebut secara prosedural.

“Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya,” terang Benni dalam keterangan persnya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga :  Setda Aceh Peroleh Penghargaan dari KPPN Banda Aceh

Untuk diketahui, saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun. Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Namun ditekankan kembali oleh Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, yang bersangkutan telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif.

Baca Juga :  Peringati 18 tahun Tsunami, Pemerintah Aceh Santuni Puluhan Anak Yatim

Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.

Ia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Artinya, Ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Bantu Dayah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

Selepas itu, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu.

Hingga pada Selasa (4/7) kemarin, dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

FLS2N Tahun 2021, Siswa Aceh Raih Medali Perunggu

News

Kominfo Berharap Set Top Box TV Digital Tak Senasib Minyak Goreng

News

Luhut: Mana yang Bilang Indonesia Jelek? Saya Ngomong Pakai Data

News

Tak Sempat Tembus Rp1 Juta, Harga Emas Hari Ini Turun Rp6.000 per Gram

News

Visa on Arrival Diperluas untuk 43 Negara, Angela Tanoesoedibjo: Semoga Target Wisman Tercapai, Ekonomi Pulih

Daerah

Mellani Subarni Lantik Pj Ketua PKK Subulussalam

News

Nenek 80 Ditemukan Tewas Dengan Usus Terburai di Ladang Neubok

News

Kepala Staf TNI AL dan Ketua Komisi I Meninjau Langsung Serbuan Vaksin Masyarakat Maritim di Belawan