Kemendagri Salurkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahap Kedua Hasil Pemilu 2024 - NOA.co.id
   

Home / Nasional / Pemerintah

Senin, 11 November 2024 - 19:05 WIB

Kemendagri Salurkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahap Kedua Hasil Pemilu 2024

FARID ISMULLAH

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Polpum, Kemendagri, Syarmadani. (Foto : Puspen Kemendagri).

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Polpum, Kemendagri, Syarmadani. (Foto : Puspen Kemendagri).

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) menyalurkan bantuan keuangan kepada 8 partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Total bantuan tahap kedua tahun 2024 ini sebesar Rp33.622.281.250 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Senin.

Sebelumnya, Kemendagri telah menyalurkan bantuan tahap pertama pada 27 Maret 2024 kepada 9 Parpol yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2019. Adapun anggaran yang diberikan pada tahap pertama sebesar Rp94.782.313.500.

“Diharapkan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai politik dapat memaksimalkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada partai politik ini secara baik dan akuntabel, dengan prioritas penggunaannya untuk pendidikan politik kader partai dan masyarakat, serta untuk operasional sekretariat partai politik, Penyaluran tahap dua secara tepat waktu ini merupakan arahan dari Bapak Mendagri agar Parpol dapat menjalankan organisasinya secara optimal” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Syarmadani, 11 November 2024.

Baca Juga :  Pemerintah Setujui RUU 26 Kabupaten/Kota

Dia berharap, dengan adanya pendidikan politik tersebut dapat meningkatkan kualitas literasi kader Parpol maupun masyarakat. Dengan demikian, nantinya dapat mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan pilkada yang sedang berlangsung tahapannya saat ini sebagaimana yang diharapkan.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Buka Edukasi Publik Terkait Komisi Yudisial

Di lain sisi, dia menekankan, setelah bantuan keuangan Parpol di tingkat pusat disalurkan, Kemendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang belum menyalurkan bantuan tahap kedua agar segera menyelesaikannya. Bantuan keuangan Parpol dari Pemda tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan dukungan tersebut, diharapkan proses pendidikan politik maupun peningkatan kapasitas dan integritas para kader dan masyarakat lebih masif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Syarmadani menekankan, secara paralel Parpol diharapkan menyiapkan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan untuk diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini perlu diperhatikan dan diserahkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. “Sehingga dapat dilakukan percepatan proses pencairan bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2025,” jelasnya.

Baca Juga :  Cair, Gaji ke-13 dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Aceh Besar

Adapun pengaturan bantuan keuangan Parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. Aturan ini menyebutkan, Parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Tak Lengkapi Surat, Tiga Boat Nelayan Diamankan Polda Aceh, DKP Aceh Barat Siap Lakukan Pendampingan

Nasional

Kota Banda Aceh Juara Umum LKS Provinsi Aceh 2021

Daerah

Makna Kehadiran Penjabat Gubernur Aceh di Hari Jadi Kabupaten Aceh Singkil Ke-25

Pemerintah

KIP Pidie, Hari Ini Gelar Pembukaan Pleno Pemilu

Daerah

Pj Gubernur Takziah ke Rumah Mantan Bupati Pidie dan Perempuan Satu Abad

Nasional

Jawab Tudingan Miring, Kabareskrim: Kematian Brigadir Yoshua Aja Mereka Tutupi

News

PJ. Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi Kunjungi Kecamatan Teupah Selatan

Hukrim

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh