Kemendag: Pengendalian Produk Tembakau Perlu Dukungan Industri Hulu dan Hilir   - NOA.co.id
   

Home / Ekbis

Jumat, 31 Mei 2024 - 17:05 WIB

Kemendag: Pengendalian Produk Tembakau Perlu Dukungan Industri Hulu dan Hilir  

REDAKSI

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim. (Foto | Samuel Gading/detikcom).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim. (Foto | Samuel Gading/detikcom).

Jakarta – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau hingga akhir 2023 mencapai Rp 213,48 triliun. Besarnya penerimaan cukai tersebut menopang perekonomian lewat penciptaan lapangan kerja yang diperkirakan 5-6 juta tenaga kerja.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan meski produk tembakau berkontribusi besar ke perekonomian, namun pemerintah juga perlu mengatur pengendaliannya agar sesuai peruntukan.

Baca Juga :  BSI Sinergi dengan Pesantren, Perkuat Ekosistem Islam dan Pengembangan Ekonomi Syariah di Aceh

Menurutnya, perlu bantuan dari pihak industri agar pengendalian dan pengawasan bisa berjalan dengan baik. “Dalam upaya pengendalian produk tembakau, perlu dukungan dari sisi hilir maupun hulu yaitu kalangan industri dan tembakau,” kata Isy dalam acara detikcom Leaders Forum di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Isy mengatakan besarnya konsumsi rokok dan produk tembakau adalah peluang dan tantangan bagi Indonesia. Karena itu, pengaturan yang tepat dibutuhkan agar tembakau bisa berkontribusi bagi penerimaan negara maupun memperluas lapangan kerja di dalam negeri.

Baca Juga :  Komitmen Lestarikan Budaya, Bank Aceh Dukung Penuh Pagelaran PKA 8

“Dampak produk tembakau dapat merugikan kesehatan masyarakat, tapi ada kondisi yang bertolak belakang. Di satu sisi kita memerlukan penerimaan negara signfiikan tapi, di sisi lain produk akhir tembakau yaitu rokok dapat merugikan kesehatan,” katanya.

Baca Juga :  Produk Fesyen Indonesia Pukau Masyarakat Australia

Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka konsumen berhak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa.

“Kemendag senantiasa mendukung pengendalian produk tembakau lewat peraturan, maupun sosialisasi terkait dampak bayaa merokok bagi anak-anak dan lapisan masyarakat rentan,” jelasnya.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://Detik.com

Share :

Baca Juga

Ekbis

Alasan Harga MinyaKita Dinaikkan

Ekbis

Pemerintah Aceh Raih Juara Pertama Anugerah Adinata Syariah 2024

Ekbis

Kriteria Penikmat LPG 3 Kg Bakal Diatur, Siapa Saja yang Berhak?

Ekbis

BSI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pesantren di Aceh

Daerah

Hujan Rezeki BSI Mobile Hadir di Aceh, Hadiah Utama Mobil BMW 320i Sport

Ekbis

Bank Aceh luncurkan Fitur Baru Ationcash, Kini bisa tarik dan setor tunai tanpa kartu di ATM Bank Aceh

Ekbis

BSI Secara Kontinu Dorong Aceh Cetak Wirausaha Muda

Ekbis

Dukung Akselerasi Ekosistem Pesantren Di Aceh, BSI Gelar Kerjasama Dengan Pesantren Mahyal Ulum Al Aziziyah