Kemendag: Pengendalian Produk Tembakau Perlu Dukungan Industri Hulu dan Hilir   - NOA.co.id
   

Home / Ekbis

Jumat, 31 Mei 2024 - 17:05 WIB

Kemendag: Pengendalian Produk Tembakau Perlu Dukungan Industri Hulu dan Hilir  

REDAKSI

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim. (Foto | Samuel Gading/detikcom).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim. (Foto | Samuel Gading/detikcom).

Jakarta – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau hingga akhir 2023 mencapai Rp 213,48 triliun. Besarnya penerimaan cukai tersebut menopang perekonomian lewat penciptaan lapangan kerja yang diperkirakan 5-6 juta tenaga kerja.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan meski produk tembakau berkontribusi besar ke perekonomian, namun pemerintah juga perlu mengatur pengendaliannya agar sesuai peruntukan.

Baca Juga :  Sufriadi: Harga ikan Tenggiri kualitas ekspor terus mengalami penurunan Harga  

Menurutnya, perlu bantuan dari pihak industri agar pengendalian dan pengawasan bisa berjalan dengan baik. “Dalam upaya pengendalian produk tembakau, perlu dukungan dari sisi hilir maupun hulu yaitu kalangan industri dan tembakau,” kata Isy dalam acara detikcom Leaders Forum di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Isy mengatakan besarnya konsumsi rokok dan produk tembakau adalah peluang dan tantangan bagi Indonesia. Karena itu, pengaturan yang tepat dibutuhkan agar tembakau bisa berkontribusi bagi penerimaan negara maupun memperluas lapangan kerja di dalam negeri.

Baca Juga :  Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim: Untuk Selamatkan Industri Lokal dan UMKM

“Dampak produk tembakau dapat merugikan kesehatan masyarakat, tapi ada kondisi yang bertolak belakang. Di satu sisi kita memerlukan penerimaan negara signfiikan tapi, di sisi lain produk akhir tembakau yaitu rokok dapat merugikan kesehatan,” katanya.

Baca Juga :  Wakil Mentri Pertanian Terima Kunjungan ARC USK

Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka konsumen berhak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa.

“Kemendag senantiasa mendukung pengendalian produk tembakau lewat peraturan, maupun sosialisasi terkait dampak bayaa merokok bagi anak-anak dan lapisan masyarakat rentan,” jelasnya.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://Detik.com

Share :

Baca Juga

Ekbis

Bangun Pabrik Blue Ammonia di Aceh, Jepang Sumbang RI Rp387 M

Ekbis

Bank Aceh Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, Raih Opini WTP dari KAP Heliantono

Ekbis

Panitera Mahkamah Agung RI Sosialisasikan Pengggunaan Virtual Account untuk Modernisasi Pembayaran Biaya Perkara

Ekbis

Sri Mulyani Janjikan Insentif untuk PDAM Sehat: Upaya Peningkatan Akses Air Bersih

Ekbis

Amanah Ajak Generasi Muda Aceh Berkreasi di Era Digital

Ekbis

TASPEN Salurkan Gaji Ke-13: Penghormatan Terhadap Penerima Pensiun

Ekbis

Pemko dan Bank Aceh Syariah Teken Kerjasama Smart City

Ekbis

Raih Antusiasme Pasar, sukuk ESG BSI Rp9 triliun atau oversubscribe tiga kali lipat

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!