Kemendag bebaskan Komoditas Monoetilen Glikol dan 11 Pos Tarif Bahan Baku Plastik dari Ketentuan Pembatasan Impor - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Sabtu, 9 Maret 2024 - 13:01 WIB

Kemendag bebaskan Komoditas Monoetilen Glikol dan 11 Pos Tarif Bahan Baku Plastik dari Ketentuan Pembatasan Impor

REDAKSI

Foto : Direktur impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo (Kedua Kiri ), Jakarta (8/3/2024). Farid Ismullah/NOA.co.id/FOTO/Ist/HO-Humas Kemendag

Foto : Direktur impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo (Kedua Kiri ), Jakarta (8/3/2024). Farid Ismullah/NOA.co.id/FOTO/Ist/HO-Humas Kemendag

Jakarta – Kementerian Perdagangan membebaskan kembali komoditas monoetilen glikol (MEG) dan 11 pos tarif bahan baku plastik dari ketentuan pembatasan impor. Pembebasan ini diharapkan dapat membantu industri dalam negeri mendapatkan bahan baku untuk menunjang produksi mereka.

“Dengan adanya pembebasan ini, kami harap industri pengguna komoditas bahan baku plastik dan komoditas MEG terbantu untuk mendapatkan bahan baku” Kata Direktur Impor Arif Sulistiyo, dalam keterangan pers, Jakarta, (8/3/2023).

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 telah diundangkan pada 7 Maret 2024 dan akan mulai berlaku pada 10 Maret 2024.

Baca Juga :  Pj Gubernur Dampingi Menko Polhukam Beri Kuliah Umum di Unsyiah

Arif mengatakan, Perubahan kebijakan ini diperlukan karena industri sejenis di dalam negeri penghasil bahan baku tersebut belum mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Permendag Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan setelah Kemendag menerima masukan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta beberapa asosiasi pelaku usaha antara lain Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI), Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), Rotokemas Indonesia, Asosiasi Biaxially Oriented Films Indonesia (ABOFI), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI)” katanya.

Asosiasi-asosiasi tersebut menyampaikan masukan terkait pengaturan impor komoditas MEG dan bahan baku plastik dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang akan berlaku pada 10 Maret 2024.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital dan KUR BSI di Aceh

Sambungnya, Arif menyampaikan ,jika Asosiasi-asosiasi menyampaikan, pengaturan impor komoditas MEG dan bahan baku plastik akan berdampak pada keberlangsungan industri dalam negeri pengguna bahan baku tersebut. Hal itu dikarenakan saat ini industri di Indonesia berada dalam posisi kekurangan pasokan (shortage) dan sebagian besar kebutuhan masih harus dipenuhi dari impor.

“Kemedag langsung Menindaklanjuti masukan tersebut melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait kemudian dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian”Tutup Direktur impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo.

Baca Juga :  Daftar Produk Rusia yang Diimpor Indonesia, Nilainya Tembus Rp17,8 Triliun

Diketahui, telah diadakan Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri pada 28 Februari 2024 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pertemuan ditujukan untuk membahas perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Agar implementasi impor barang tertentu sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dapat dilaksanakan secara optimal, dalam hal ini terkait komoditas MEG dan bahan baku plastik untuk pemenuhan ketersediaan bahan baku di dalam negeri, Kemendag membuat perubahan melalui Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dapat diunduh melalui tautan :

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2975/1.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Waspadai Risiko Koreksi Wajar IHSG Hari Ini, Berikut Rekomendasi Sahamnya

Aceh Barat Daya

Temuan Pansus DPRK di Setdakab Abdya, 53 Sepeda Motor Dinas Hilang Tak Terdata

News

Sekda Abdya Serahkan 499 SK PPPK

Nasional

Syarikat Islam Pringati Milad Ke-118 Tahun Sekaligus Pelantikan Pengurus DPW

News

Ngerinya Dampak Inflasi AS: Bisa Munculkan Resesi Ekonomi

News

Dyah Sambangi Galeri Mutiara Riana Meilia Lombok NTB Pearl

News

Gangguan Saraf, Sultan Anak Buruh Pencuci Baju Asal Abdya Lumpuh

Daerah

Putra Aceh Ini Dipercayakan Sebagai Korwil KTNI Sumatra

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!