Banda Aceh – Penyidik Polda Aceh menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti atau Penyerahan Tahap II dugaan kasus Beasiswa kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Aceh yang berlansung di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Rabu, 13 Maret 2024.
“Telah kami terima dari penyidik polda aceh, penyerahan tahap II Inisial SI dan DS, keduanya tersangka dugaan korupsi beasiswa,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab kepada Noa.co.id
Ali Rasab mengatakan, terkait tersangka SI sejak 2016 hingga 2018 bersama mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima bantuan biaya pendidikan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017, melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Total keseluruhan anggaran yang dikelola untuk beasiswa tersebut yaitu 4.5 miliar rupiah,” Kata Ali
Ali menyampaikan, jika dalam pelaksanaannya kedua tersangka diduga telah memotong Rp 2.9 miliar biaya yang diterima oleh ratusan mahasiswa Aceh.
Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.554.000.000.
Kedua tersangka dugaan korupsi beasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor Banda Aceh,” Tutup Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab
Editor: Amiruddin. MK