Kejati Aceh Terima Penyerahan Dua Tersangka dugaan korupsi beasiswa Aceh - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Rabu, 13 Maret 2024 - 16:17 WIB

Kejati Aceh Terima Penyerahan Dua Tersangka dugaan korupsi beasiswa Aceh

REDAKSI

Foto : Penyerahan Tahap II tersangka dugaan kasus Beasiswa aceh oleh Penyidik Polda Aceh kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Banda Aceh, Rabu (13/3/2024). Farid Ismullah/NOA.co.id/FOTO/HO-Penkum Kejati Aceh.

Foto : Penyerahan Tahap II tersangka dugaan kasus Beasiswa aceh oleh Penyidik Polda Aceh kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Banda Aceh, Rabu (13/3/2024). Farid Ismullah/NOA.co.id/FOTO/HO-Penkum Kejati Aceh.

Banda Aceh – Penyidik Polda Aceh menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti atau Penyerahan Tahap II dugaan kasus Beasiswa kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Aceh yang berlansung di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Rabu, 13 Maret 2024.

“Telah kami terima dari penyidik polda aceh, penyerahan tahap II Inisial SI dan DS, keduanya tersangka dugaan korupsi beasiswa,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab kepada Noa.co.id

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Lakukan Pemantauan Di Kejati Aceh  

Ali Rasab mengatakan, terkait tersangka SI sejak 2016 hingga 2018 bersama mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima bantuan biaya pendidikan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017, melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Total keseluruhan anggaran yang dikelola untuk beasiswa tersebut yaitu 4.5 miliar rupiah,” Kata Ali

Baca Juga :  Cegah perundungan, Kejati Aceh sosialisasikan jaksa masuk sekolah  

Ali menyampaikan, jika dalam pelaksanaannya kedua tersangka diduga telah memotong Rp 2.9 miliar biaya yang diterima oleh ratusan mahasiswa Aceh.

Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.554.000.000.

Kedua tersangka dugaan korupsi beasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Peringati 2 Dekade Lahirnya Kabupaten Abdya, PC SEMMI Adakan Mimbar Bebas

“Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor Banda Aceh,” Tutup Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Hermansyah : Jalan antara Desa terancam putus, Jangan asik Bimtek saja  

News

Mellani Teteskan Vaksin Polio ke Pelajar SD di Banda Aceh

News

Kebut Vaksinasi PMK, Kementan Gandeng Dokter Hewan hingga Mahasiswa

News

Dyah Sambangi Galeri Mutiara Riana Meilia Lombok NTB Pearl

News

Menlu RI Buka Suara soal G20 dan Ancaman Barat Boikot Rusia

News

Rusia Diduga Buat Kamp Penyaringan di Ukraina Bak saat Invasi Chechnya

News

Pj Gubernur Harapkan Dukungan PB FASI Sukseskan PON 2024 di Aceh

News

Sekda Aceh Ingatkan ASN Penerima Beasiswa untuk Fokus Belajar dan Jauhi Masalah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!