Kejati Aceh Telusuri Dugaan Korupsi pada Balai Guru Penggerak - NOA.co.id
   

Home / Daerah / Hukrim

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:33 WIB

Kejati Aceh Telusuri Dugaan Korupsi pada Balai Guru Penggerak

FARID ISMULLAH

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, SH. Foto: NOA.co.id

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, SH. Foto: NOA.co.id

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh tengah melakukan Penyidikan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : PRINT- 09 /L.1/Fd.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024,

“Pada tahun 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh mendapat anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melaksanakan kegiatan, “Kata Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis, Senin 7 Oktober 2024.

Baca Juga :  Cegah Sengketa, Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Ia menjelaskan, sebagaimana yang tertuang didalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BGP Aceh Di Tahun 2022 sejumlah Rp22.740.285.000, dan setelah direvisi menjadi Rp19.231.442.000,- dan Tahun 2023 sejumlah Rp57.174.167.000.

“Terhadap anggaran BGP Aceh Tahun 2022 dan 2023 tersebut telah digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dan belanja sebagaimana yang tertuang di dalam DIPA BGP Aceh serta penerimaan lainnya, dimana berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh tahun 2022 terealisasi sebesar Rp18.402.292.621 (95,69%), dan tahun 2023 sebesar Rp56.753.250.522,-(99,20%), namun kenyataannya berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022 s.d 2023 ditemukan dugaan adanya mark up pada pertanggungjawaban belanja dan/atau fiktif, conflict of interest dalam pengangkatan pegawai honorer/PPNPN dan realisasi belanja bahan, PNBP. ” Terangnya.

Baca Juga :  Silaturahmi Dengan Masyarakat Bandar Dua, H. Syibral Malasyi: Kita Kuat Karena Kita Bersatu

Ali Menambahkan, serta diduga adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif dan/atau tidak dipergunakan sesuai dengan rencana tujuan pengadaan/kegiatan tersebut sehingga berindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian Negara.

Baca Juga :  Gasak Tablet Untuk Chip, Begini Kronilogis Aksinya

“Bahwa sampai dengan saat ini Tim Penyidikan masih berproses dan sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekitar 120 orang yang terdiri dari Pegawai pada BGP Aceh, dan para pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan BGP Aceh di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan dimaksud dipergunakan dalam rangka pelaksanaan pembuktian sebagai salah satu pemenuhan syarat formil dan materiil penanganan perkara guna menemukan tersangkanya,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Tekuk Finalis POPDA 2022, Team Sepak Bola Aceh Barat Raih Tiga Poin Perdana

Daerah

Barita Simanjuntak : Kewenangan Jaksa Usut Korupsi Dijamin UU

Aceh Barat

Hadiri Maulid Nabi, Azwardi Serahkan Hidang Raja Kepada Gubernur Aceh

Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Pidie Ditangkap, Kasat Resnarkoba: Barangnya dari Bireuen

Hukrim

Agus ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Usai Perkosa IRT

Aceh Besar

Mellani Harapkan Bunda dan Pokja PAUD Kecamatan Dukung Pembangunan dan Pengembangan PAUD

Hukrim

Transaksi Sabu di Depan WC Umum, Dua Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi

Hukrim

Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe