Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Kejati Aceh Tahan Enam Tersangka Terkait Perkara di BRA

FARID ISMULLAH

Kejaksaan Tinggi Aceh menahan lima tersangka terkait Perkara dugaan korupsi pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023, Banda Aceh, Selasa (15/10/2024). (Foto : Penkum Kejati Aceh).

Kejaksaan Tinggi Aceh menahan lima tersangka terkait Perkara dugaan korupsi pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023, Banda Aceh, Selasa (15/10/2024). (Foto : Penkum Kejati Aceh).

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan lima tersangka terkait Perkara dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P), Selasa.

“Pada hari ini, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2,3) jo pasal 110 Undang-undang No. 8 tahun 1981 (KUHAP) telah dilaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Buktinya (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” Kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab, 15 Oktober 2024.

Keenam Tersangka :

1. Suhendri, A. Md. Bin Gazali Usman,

2. Zulfikar Bin (Alm) M. Ali, 3. Muhammad, S. P. Bin Abdullah,

4. Mahdi, S.Pd., M.Pd. Bin (Alm) Abdul Hamid,

5. Zamzami Bin (Alm) Nurdin.

6. Hamdani Bin Safaruddin

Ali menjelaskan, setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang buktinya oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 15 Oktober 2024 s/d tanggal 03 November 2024 di RUTAN/Klas II B Banda Aceh,” Terangnya.

Baca Juga :  Plt Kejati Aceh : Wartawan boleh laporkan bila ada temuan permainan kasus di kejaksaan

Adapun Kronologis Perkara Tersebut :

Sesuai dengan Surat Pemanggilan terhadap para Tersangka untuk dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Buktinya (Tahap II) pada Hari ini Selasa tanggal 15 Oktober 2024, selanjutnya setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang oleh Penuntut Umum terhadap para Tersangka langsung dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh, dan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat terhadap Para Tersangka sehingga langsung dilakukan penahanan dengan membawanya ke rumah tahanan.

Adapun terhadap Para Tersangka telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang bertanggungjawab oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).

Baca Juga :  Pokdarwis Pirak Tour Tabur 1000 Benih Ikan Nila di Rumah Cut Mutia

Para Tersangka Melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan dilakukan penahanan:

Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para Tersangka, yaitu sebagai berikut:

– Dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para Tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP

– Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, yakni:

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Asisten I Pimpin Rapat Penyusunan Pedoman Tata Naskah Dinas

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

sedangkan Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Masyarakat Simpang Jernih Ucapkan Terimakasih PJ Bupati Aceh Timur

Aceh Besar

Jelang Ramadhan, Sekdakab Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro dan Seulimuem

Hukrim

Polisi Ringkus Spesialis Rumah Kosong

Daerah

Kakanwil Ditjenim Aceh : Jaga Organisasi Dengan Baik

Aceh Barat

Pemkab dan Kodim 0105/Aceh Barat Tandatangani NPHD Perkuat Pengamanan Pilkada

Hukrim

Dalih Uang KKN, Enam Mahasiswi Pidie Ditipu Senior

Daerah

Buat Gaduh, SAPA Desak DKPP Pecat Komisioner KIP Aceh

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika