Kejati Aceh Paparkan 116 Perkara dan Capaian Kinerja - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Sabtu, 22 Juli 2023 - 21:46 WIB

Kejati Aceh Paparkan 116 Perkara dan Capaian Kinerja

REDAKSI

Banda Aceh – Sepanjang tahun 2023 ini Kejaksaan Tinggi Aceh telah menyelesaikan Sebanyak 116 perkara lewat program restoratif justice (RJ)

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar didampingi Wakajati Rudy Irmawan, SH.,MH dan para asisten menyampaikan berbagai informasi terkait capaian berbagai program dan ekspose kasus dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023.

116 perkara pada priode Januari hingga Juli 2023 terdapat berbagai kasus, di antaranya kasus penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga narkoba.

“Adapun rinciannya tindak pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 13 kasus, tindak pidana terhadap keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya 31 kasus, tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya 84 kasus serta tindak pidana terorisme dan lintas negara sebanyak 4 kasus”.

Baca Juga :  Danlanal Dan Pemerintah Gandeng Yakopi dalam Penanam Mangrove

Hal ini di katakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar saat konfrensi pers capaian kinerja priode Januari-Juli 2023 sekaligus dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-63 yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Sabtu (22/7/2023).

Menurut Bambang, ada sejumlah program unggulan yang menjadi fokus pelaksanaan pihaknya sebagai bagian tanggungjawab institusi kejaksaan untuk kepentingan penegakan hukum dan pembangunan di berbagai bidang, khususnya di Aceh.

Program unggulan itu antara lain ikut terlibat dalam menurunkan stunting, sertifikasi tanah wakaf untuk memberi kepastian hukum dan mencegah kejahatan mafia tanah, pengawasan dan mencegah beredarnya buku-buku (barang cetakan) yang bisa memicu persoalan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Ruas 1 dan 2 Selesai Dibuka, Satgas TMMD Kodim Abdya Mulai Lakukan Pengeras Jalan

Selain itu, Kejati Aceh dan jajaran ikut terlibat dalam mengawasi pelaksanaan program dana desa agar dana yang besar itu tepat sasaran.

Kejati juga mendukung program Presiden RI dalam menekan angka kasus stunting di Aceh. Selain itu Kejati melakukan pengawasan peredaran barang cetakan serta melakukan sosialisasi program Jaga Desa di tiga Kabupaten/Kota yaitu Kota Sabang, Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Baca Juga :  IKAPTK Aceh Gelar Halal Bihalal untuk Perkuat Ukhwah

Melakukan pemantauan inflasi bahan pokok, pemantauan kegiatan sertifikasi tanah wakaf di Aceh, melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek strategis nasional sebanyak dua proyek.

Dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 482, KUHP konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2,5 juta.

Selain itu restorative justice dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan narkotika. []

Share :

Baca Juga

News

Cakep! Transparansi Gaji Karyawan Mulai Ngetren di Dunia

News

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Utara

News

Gubernur Aceh Tinjau Pengerjaan Jalan Batas Gayo Lues-Babahroet

News

Pemkot Subulussalam Gelar Kenduri Adat di Pekan Kebudayaan Aceh

News

Penerimaan Pajak Capai Rp705,8 T hingga Mei, Pertambangan Melesat 296%

News

Selalu Nombok, Menko PMK Usul Kenaikan Biaya Haji

News

Warga Desa Samardua Laksanakan Gerakan Vasin Sehat Dan Halal Berhadiah

News

Gelar Bimtek menjahit bagi Pelaku Usaha Pidie, ini kata Kadiskop UKM Aceh!

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!