Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU ITE di Radio Nikoya FM - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:47 WIB

Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU ITE di Radio Nikoya FM

REDAKSI

Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat Aceh melalui program

Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat Aceh melalui program "Jaksa Menyapa". Acara ini disiarkan langsung di Radio Nikoya FM. Foto: Abdurrahman/Noa.co.id

Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat Aceh melalui program “Jaksa Menyapa”. Acara ini disiarkan langsung di Radio Nikoya FM, Lampaseh Kota, Banda Aceh, pada Kamis, 11 Juli 2024.

Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh untuk memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) guna mencegah tindak pidana terkait ITE berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2016.

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, didampingi oleh Firmansyah Siregar, S.H., Kasi Sosial, Kebudayaan, dan Kemasyarakatan di Kejati Aceh, serta M. Imam Jaya, Kabid Persandian Diskominsa Aceh. Acara ini dipandu oleh penyiar Radio Nikoya 106 FM, Dika Tobby.

Baca Juga :  Kejati Aceh Terima Penyerahan Dua Tersangka dugaan korupsi beasiswa Aceh

Ali Rasab Lubis menyoroti pentingnya pemahaman UU ITE di era digitalisasi, di mana banyak pengguna media sosial tidak bijak dan rentan terjerat tindak pidana.

“Oleh karena itu, perlu sosialisasi dan pemahaman tentang UU ITE guna mencegah terjadinya tindak pidana,” ungkap Ali.

Ali juga menyoroti perubahan pada pasal yang mengatur perbuatan yang dilarang, seperti pasal 27 tentang pencemaran nama baik. Hukuman maksimal dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 yang sebelumnya 4 tahun, kini menjadi 2 tahun dalam UU Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, pasal tentang fitnah tetap mempertahankan hukuman 4 tahun. Perubahan lainnya adalah peningkatan hukuman untuk pelaku kejahatan online, yang meningkat dari 6 tahun menjadi 10 tahun.

Baca Juga :  Germatim Desak Kejati Aceh Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BRA

Ali mengatakan pentingnya perubahan ini untuk melindungi korban dari tindak pidana ITE dan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Ali Rasab Lubis juga menekankan bahwa dalam beberapa kasus, meskipun orang lain yang diundang, pelakunya adalah mereka yang menyerang korban. Oleh karena itu, perubahan undang-undang ini menegaskan bahwa hanya korban yang dapat melaporkan pencemaran nama baik.

Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya memerangi kejahatan online. Peningkatan hukuman untuk pelaku kejahatan online dari 6 tahun menjadi 10 tahun mencerminkan komitmen pemerintah dalam memerangi kejahatan siber.

Baca Juga :  Kejati Aceh Periksa Suhendri Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bibit Kakap

“Perubahan ini diperlukan untuk mengantisipasi meningkatnya kejahatan di dunia digital dan melindungi masyarakat dari ancaman siber,” tegas Ali.

Dalam diskusi ini, narasumber lain, M. Imam Jaya, Kabid Persandian Diskominsa Aceh, menambahkan pentingnya keamanan informasi, terutama dalam mencegah kebocoran data dan mengatasi maraknya judi online.

Pemerintah Aceh melakukan takedown terhadap situs-situs yang terlibat dalam praktik judi online untuk melindungi sistem elektronik dari ancaman siber. Meskipun Diskominsa Aceh tidak memiliki kewenangan hukum untuk menindak pelaku, mereka berupaya menjaga agar situs pemerintah tidak disusupi oleh situs judi online dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari judi online.

Penulis: Abdurrahman

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Aceh Singkil : Saya bangga dan senang atas kinerja anggota saya  

Aceh Barat Daya

Wakil Ketua DPRK Abdya Optimis Menuju Kemandirian Pangan

Aceh Timur

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Timur Bungkam Wartawan Aceh Timur 3-2

Daerah

Poros Muda Deklarasi Dukungan Kepada Pasangan SABAR

Daerah

KIP Aceh Timur Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024

Daerah

TMMD Ke-119 Pengerasan Jalan Pertanian, Ini Kata Kapten Czi M. Jufri

Aceh Timur

Waspada Penipuan Lewat WhatsApp, Nama Kapolres Aceh Timur Dicatut Orang Tak Dikenal

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan ke Pulo Aceh, 922 KPM Terima Bantuan Beras Cadangan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!