Home / Pemerintah

Rabu, 6 Maret 2024 - 22:03 WIB

Kejati Aceh Gelar FGD Rancangan Peraturan Kejaksaan Tentang Pedomam Qanun Aceh

REDAKSI

Foto : Foto bersama Focus Group Discussion (FGD), terkait Rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang diatur dalam Qanun Aceh.

Foto : Foto bersama Focus Group Discussion (FGD), terkait Rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang diatur dalam Qanun Aceh.

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Aceh yang di prakasai oleh Biro Hukum Jaksa Agung Muda Pembinaan bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ)menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang diatur dalam Qanun Aceh, Acara ini digelar mulai 5 -6 Maret 2024 di Banda Aceh .

“kita harapkan menghasilkan output berupa penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan yang sistematis,komprehensif, dan dapat dilaksanakan dengan baik”,Sebut Kejati Aceh Joko Purwanto dalam Sambutanya.

Hal ini mengingat Provinsi Aceh merupakan provinsi yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah pusat untuk mengatur roda pemerintahan dengan menerapkan kearifan lokal yang bernuansa keislaman, antara lain dengan menerapkan sistem Qanun Jinayat yang diatur secara khusus di samping aturan umum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.

Baca Juga :  Dua Pelajar Simeulue Terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum 2024

” Terkait adanya perkembangan hukum dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, semakin menegaskan eksistensi penerapan sistem Qanun Jinayat dengan menyelaraskan kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara pidana yang diatur dalam Qanun sebagaimana yang diatur dalam Undang -Undang yang mengatur mengenai Pemerintah Aceh ” Ujar Joko Purwanto.

Baca Juga :  Pj Bupati Muhammad Iswanto Buka Rakon TP-PKK Aceh Besar 2023 

Joko Purwanto juga menyampaikan, terkait hal tersebut, untuk mengidentifikasi kebutuhan, memorie van toelichting, dan dinamika hukum serta menetapkan kebijakan hukum yang strategis dalam rangka penegakan hukum dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang diatur dalam Qanun Aceh.

Lebih lanjut, Kajati menyebut tujuan digelar FGD untuk melakukan diskusi terhadap rancanga Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Diatur dalam Qanun Aceh.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Selatan Peringati Hari Pahlawan di Komplek Makam T. Cut Ali

“Sehingga pandangan dan masuk terhadap penyelenggaraan penanganan perkara jinayat yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI”, Pungkasnya.

Selain itu , Kejati Aceh Joko Purwanto mengatakan, mengidentifikasi perkembangan terhadap penyelenggaraan hukum jinayat yang diselenggarakan oleh Aparat Penegak Hukum di Aceh.

Kejati Aceh berharap, terindetifikasinya pengaturan dalam rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Diatur dalam Qanun Aceh dan adanya pengaturan hukum materil ataupun hukum acara terkait dengan penanganan perkara jinayat.

Editor: Nazar

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Bangun Sinergitas dengan BPJS Kesehatan

Pemerintah

Sekjen Kemendagri Minta Pemangku Kebijakan di Aceh Kompak untuk Penyelenggaraan PON 

Daerah

Pj Bupati Pidie Tandatangan NPHD

Pemerintah

Melalui DPMGP4 Pemkab Nagan Raya Kembali Terima Penghargaan

Aceh Besar

Penyerahan Remisi Umum kepada 5.545 Narapidana dalam Rangka HUT RI ke-79

Aceh Barat

PJ Bupati Aceh Barat Lepas Peserta Atletik Fun Run Tarkam Kemenpora 2024

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Nasional

Menko Polkam: Kompolnas Akan Lebih Modern Sebagai Pengawas Polri