Kejati Aceh : Diduga fiktif, Status Penyelidikan naik ke tahap Penyidikan - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / News

Kamis, 9 Mei 2024 - 01:25 WIB

Kejati Aceh : Diduga fiktif, Status Penyelidikan naik ke tahap Penyidikan

REDAKSI

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. ( Foto | HO-Kasipenkum Kejati Aceh )

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. ( Foto | HO-Kasipenkum Kejati Aceh )

Banda Aceh – Keseriusan Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut dan menyidik kasus dugaan  penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.

Hal tersebut dibuktikan dengan meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Itu berarti, dalam waktu berikutnya akan ada tersangka.

Baca Juga :  Kejati Aceh Terima Penyerahan Dua Tersangka dugaan korupsi beasiswa Aceh

“Telah dilaksanakan ekpose Pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 terkait Penyelidikan dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 15.713.864.890,- (lima belas milyar tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah), dalam keterangan Persnya yang diterima NOA.co.id, Kamis,(9/5/2024).

Baca Juga :  Sejumlah Barang Bersejarah Dan Piasan Nangroe Turut Memeriahkan HUT Pidie Jaya Ke 16 Tahun

Ekspose tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi, dan hadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Khusus, Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgas P3TPK pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Lakukan Pemantauan Di Kejati Aceh  

Hasilnya, pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur, diduga fiktif, ujar Ali dalam siaran pers tersebut.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Cari Bibit Terbaik, Polres Aceh Singkil Adakan Turnamen Bola Voli

News

Luar Biasa! BPKS dan Pemko Sabang Sepakat Tandatangani MoU Pengelolaan Pelabuhan Balohan

News

PM Inggris Boris Johnson Didenda karena Langgar Aturan Lockdown

News

BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja, Erick Thohir: Saya Terharu, tapi Khawatir

News

SLB Arroyan Laksanakan Giat Menanam 1 Juta Pohon Di Destinasi Wisata Kota Subulussalam

News

Perusahaan Sawit Wajib Berkantor Pusat di Indonesia, Pemasukan Pajak Bisa Meningkat

Daerah

Polres Nagan Raya Tidak Segan Tindak SPBU Nakal

News

Fakta Pasar Modal Dalam Sepekan: IHSG Naik, Kapitalisasi Cetak Rekor di Rp9.405,319 T

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!