Kejati Aceh Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOS untuk Madrasah di Seluruh Aceh - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / Hukrim

Senin, 19 Agustus 2024 - 22:36 WIB

Kejati Aceh Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOS untuk Madrasah di Seluruh Aceh

FARID ISMULLAH

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan Sosialisasi Pencegahan tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS), Banda Aceh (19/8/2024). (Foto : Penkum Kejati Aceh)

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan Sosialisasi Pencegahan tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS), Banda Aceh (19/8/2024). (Foto : Penkum Kejati Aceh)

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Aceh,Drs H Azhari,M.Si menyambut baik inisiatif ini. Ia berharap kegiatan penerangan hukum tersebut dapat menjadi langkah pencegahan terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan madrasah di Aceh.

“Kita imbau agar semua kepala madrasah (kamad) taat hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan. Kepatuhan ini juga dimaksudkan agar kita selamat dunia akhirat,” Kata Azhari dalam keterangan tertulis, Senin 19 Agustus 2024.

Ia juga meminta agar kepala madrasah menyampaikan penerangan hukum kepada seluruh jajarannya untuk menghindari keterlibatan dalam tindakan melanggar hukum, seperti judi online dan lainnya. “Kita berharap kegiatan penerangan hukum seperti ini terus berlanjut. Semoga tugas negara dan agama dapat dijalankan dengan baik,” tambahnya.

Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis S.H, menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para kepala Madrasah dan guru. Ia mengingatkan bahwa keputusan yang diambil oleh kepala sekolah kerap menjadi sorotan publik dan berpotensi menimbulkan gugatan hukum. Oleh karena itu, kita harus selalu siap dan waspada,” ujarnya

Baca Juga :  Tingkatkan Penerapan Keterbukaan Informasi Publik dan Potensi Gampong, Diskominfo Aceh Gelar Pertemuan KIG

Sehingga pengelolaan dana BOS dapat dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana yang telah diatur dan diamanahkan didalam regulasi peraturan perundang undangan dan petunjuk teknis yg telah diterapkan oleh Kementerian serta menghindari adanya pengutipan kepada peserta didik atau orangtua/wali murid yg secara ekonomi kurang mampu.

“Komite Sekolah hanya dapat melakukan penggalangan dana untuk kebutuhan operasional sekolah sebagaimana yang telah tentukan sesuai dengan ketentuan.”ungkapnya

Ali juga menekankan pentingnya diskusi dan konsultasi hukum sebelum mengambil tindakan, terutama dalam hal kebijakan ekonomi atau keputusan yang berdampak luas.

“Jangan sampai nanti sudah terjadi masalah baru mau diskusi. Sebaiknya, diskusikan dan cari solusi bersama sejak awal,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, Ali Rasab Lubis juga memperkenalkan Pos Pelayanan Hukum di bawah koordinasinya, yang dirancang untuk memberikan dukungan dan konsultasi hukum bagi kepala sekolah dan guru yang menghadapi kendala hukum.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Lakukan Pemantauan Di Kejati Aceh  

“Kami di Kejaksaan Tinggi Aceh selalu siap mendampingi dan memberikan arahan hukum. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia,” katanya.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Zulkifli, S,Ag.,M.Pd, menjelaskan tentang program pendampingan hukum oleh jaksa kepada pengguna anggaran di madrasah-madrasah di Aceh.

Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait penggunaan anggaran dan mencegah penyalahgunaan dana yang bisa berdampak negatif.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pengguna anggaran memahami tata cara yang benar dalam menggunakan anggaran, termasuk dana komite,” ujar Zulkifli.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana komite, yang sering kali menjadi sorotan. Zulkifli berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran para pengguna anggaran di madrasah tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dan benar.

Baca Juga :  Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum tentang Bahaya Narkotika di Radio Nikoya FM

Acara ini juga dihadiri oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, S.H., M.H., serta narasumber lain seperti Amanto, S.H., M.H., selaku Jaksa Pengacara Negara Kejati Aceh, yang menyampaikan peran Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum melalui pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Fakrillah, S.H., M.H., juga turut hadir membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, dan guru dari seluruh Aceh, baik secara langsung di Aula Kanwil Kemenag Aceh maupun melalui Zoom.

Penerangan hukum ini mendapat sambutan positif dari para peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring, yang aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait masalah hukum kepada narasumber. Di akhir acara, Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum juga membagikan cenderamata kepada beberapa peserta yang hadir.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Direktur RS Sultan Abdul Azis Syah Peureulak Mengundurkan Diri Ada Apa?

Daerah

Kemenag Pidie Jaya Gelar Dialog Interaktif Bersama Guru PAI

Aceh Timur

Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Keude Reudep Ditangkap Polisi

Daerah

Istri Pj Gubernur Aceh Kunjungi Stand Aceh di Kriyanusa 2024

Hukrim

12 Penjudi di Nagan Raya Ditangkap, Lima Diantaranya Pemain Judi Slot

Daerah

Komda LP-KPK Aceh Nilai Komisioner KIP Aceh Tidak Mampu Cermati Regulasi

Aceh Barat

Atlet POPDA Aceh Barat Dapat Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Daerah

Kapolres Nagan Raya Hadiri Acara Penerimaan Api PON XXI Aceh-Sumut

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!