Simeulue – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue meluncurkan program sosialisasi penggunaan aplikasi “Real Time Monitoring Village Management Funding” atau dikenal dengan nama “Jaga Desa”.
Kegiatan itu digelar di Aula Kejaksaan Negeri pada Kamis, 24 April 2025, pukul 09.30 WIB, dan dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Simeulue Timur bersama operator komputer desa masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Yuriswandi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa aplikasi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“Jaga Desa adalah wujud nyata fungsi kejaksaan dalam melakukan pengawasan, pendampingan, dan pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan desa agar tepat sasaran dan optimal,” ujar Yuriswandi dalam sambutannya.
Menurutnya, aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pemerintah desa dalam mengelola data dan pelaporan keuangan secara real-time, akurat, dan terintegrasi. Ia berharap, dengan pemanfaatan teknologi ini, potensi penyimpangan anggaran bisa diminimalisir.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue, Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sosialisasi akan dilaksanakan secara bertahap, baik melalui pertemuan langsung maupun via Zoom Meeting, mengingat ada beberapa desa dengan jarak tempuh sedikit jauh
“Beberapa desa memerlukan waktu hingga empat jam perjalanan untuk sampai ke kantor kejaksaan. Karena itu, kami atur strategi hybrid untuk memastikan seluruh kepala desa mendapatkan pelatihan,” kata Fickry.
Ia juga menambahkan bahwa semua kepala desa telah memiliki akun aplikasi Jaga Desa, dan ditargetkan dalam waktu dekat seluruhnya sudah mampu mengoperasikan sistem tersebut secara mandiri.
Program ini menjadi bagian dari upaya Kejari Simeulue dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip pembangunan berbasis digital di daerah.
Editor: Amiruddin MK.