Pidie Jaya – Kejaksaan negeri Pidie Jaya memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, halaman kantor kejaksaan setempat, Meureudu (3/7/2024).
Hadir pada kegiatan tersebut PJ. Bupati Pidie Jaya Ir. Jailani Beuramat, Ketua DPRK A. Kadir Jailani, Wakapolres Pidie Jaya, Pengadilan Negeri Meureudu, BNNK Pidie Jaya, Pabung DIM 01/02 Pidie Wilayah Pidie Jaya, Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pidie Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Hedi Muchwanto, S.H., M.H., melalui Kasiintel Hafrizal, S.H., M.H, kepada media ini mengatakan adapun sejumlah barang bukti (BB) yang dimusnahkan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap suatu Inkracht.
Adapun BB tersebut diantaranya sebagai berikut;
1. Perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan jumlah 10 perkara dan berat jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 158,92 (seratus lima puluh delapan koma sembilan puluh dua) gram;
2. Perkara tindak pidana narkotika jenis ganja dengan jumlah 2 perkara dan berat jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 164,44 (seratus lima puluh empat koma empat puluh empat) gram;
3. Perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) dengan jumlah 2 perkara;
4. Perkara tindak pidana Umum lain (TPUL) dengan jumlah 2 perkara; dan
5. Barang bukti lainnya berupa Hp, pakaian, flashdisk, kertas putih, rokok, timbangan digital, gunting, plastik, karung, gembok, linggis dan kompas.
Adapun pemusnahan barang bukti tersebut yang berjenis sabu kita musnahkan dengan cara dicampur dengan alkohol lalu di blender dan setelah di buang ke dalam kloset jamban, sedangkan untuk barang bukti jenis ganja kita bakar hingga habis, jelas Hafrizal.
Lanjutnya, Barang bukti lainnya seperti Hp, pakaian, flashdisk, kertas putih, rokok, timbangan digital, gunting, plastik, karung, gembok, linggis dan kompas dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Pungkasnya **
Editor: Amiruddin. MK