Kejari Pidie Jaya Musnahkan Sejumlah BB yang Sudah Inkracht - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / News

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:35 WIB

Kejari Pidie Jaya Musnahkan Sejumlah BB yang Sudah Inkracht

REDAKSI

Pj. Bupati Pidie Jaya Ir. Jailani Beuramat ( tengah baju putih) ikut memusnahkan Barang Bukti di kantor Kejari Pidie Jaya , Meureudu, (3/7/2024). (Foto|Muhammad Rissan/NOA.co.id)

Pj. Bupati Pidie Jaya Ir. Jailani Beuramat ( tengah baju putih) ikut memusnahkan Barang Bukti di kantor Kejari Pidie Jaya , Meureudu, (3/7/2024). (Foto|Muhammad Rissan/NOA.co.id)

Pidie Jaya – Kejaksaan negeri Pidie Jaya memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,  halaman kantor kejaksaan setempat, Meureudu (3/7/2024).

Hadir pada kegiatan tersebut PJ. Bupati Pidie  Jaya Ir. Jailani Beuramat, Ketua DPRK A. Kadir Jailani, Wakapolres Pidie Jaya, Pengadilan Negeri Meureudu, BNNK Pidie Jaya, Pabung DIM 01/02 Pidie Wilayah Pidie Jaya, Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pidie Jaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Hedi Muchwanto, S.H., M.H., melalui Kasiintel Hafrizal, S.H., M.H, kepada media ini mengatakan adapun sejumlah barang bukti (BB) yang dimusnahkan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap suatu Inkracht.

Baca Juga :  Conrad Pertimbangkan Jual Sebagian Hak Partisipasi di Blok Meulaboh dan Singkil

Adapun BB tersebut diantaranya sebagai berikut;

1. Perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan jumlah 10 perkara dan berat jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 158,92 (seratus lima puluh delapan koma sembilan puluh dua) gram;

2. Perkara tindak pidana narkotika jenis ganja dengan jumlah 2 perkara dan berat jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 164,44 (seratus lima puluh empat koma empat puluh empat) gram;

Baca Juga :  Patroli Dialogis di Pasar Malam, Polsek Meukek Sampaikan Pesan Kamtibmas

3. Perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) dengan jumlah 2 perkara;

4. Perkara tindak pidana Umum lain (TPUL) dengan jumlah 2 perkara; dan

5. Barang bukti lainnya berupa Hp, pakaian, flashdisk, kertas putih, rokok, timbangan digital, gunting, plastik, karung, gembok, linggis dan kompas.

Baca Juga :  Ketua Umum Partai Gabthat, Berziarah Kerumahnya Almarhum Tokoh Thaliban

Adapun pemusnahan barang bukti tersebut yang berjenis sabu kita musnahkan dengan cara dicampur dengan alkohol lalu di blender dan setelah di buang ke dalam kloset jamban, sedangkan untuk barang bukti jenis ganja kita bakar hingga habis, jelas Hafrizal.

Lanjutnya, Barang bukti lainnya seperti Hp, pakaian, flashdisk, kertas putih, rokok, timbangan digital, gunting, plastik, karung, gembok, linggis dan kompas dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Pungkasnya **

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Sekda Ingatkan Penyerahan SK Kenaikan Pangkat Tahun ini Harus Ikuti Protkes Ketat

News

Pj Gubernur Sambut Kedatangan Menko Polhukam dan Mendagri

News

H. Irmawan, S.Sos MM, Caleg DPR RI dari PKB, Kunjungi Posko Pemenangan di Subulussalam

News

Lawan Kemiskinan, Mendag: Saatnya Dunia Kembali ke Perdagangan

News

Dosen dan Mahasiswa Profesi Ners PSIK – FK UNAYA Lakukan Pengabdian Serta Sosialisasi Pencegahan Kesehatan Dampak Gadget

Daerah

Al Washliyah Banda Aceh Gelar Apel Milad Ke-93 di Kampus

Daerah

PIKABAS Bank Aceh Rayakan Maulid dengan Berbagi Kebaikan

Daerah

Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!