Kejari Pidie Jaya: Bertahap Tapi Pasti, Dugaan Penyimpangan Dana BOS, 59 Saksi Telah Dimintai Keterangan - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / Hukrim / News

Selasa, 28 Mei 2024 - 14:39 WIB

Kejari Pidie Jaya: Bertahap Tapi Pasti, Dugaan Penyimpangan Dana BOS, 59 Saksi Telah Dimintai Keterangan

REDAKSI

Tim Kejari Pidie Jaya Bersama Bersama Pegawai Inspektorat Pidie Jaya melakukan dalam kegiatan audit Dana BOS SMP N 1 Bandar Dua Pidie Jaya, Senin (28/5/2024).(Foto|Muhammad Rissan/NOA.co.id)

Tim Kejari Pidie Jaya Bersama Bersama Pegawai Inspektorat Pidie Jaya melakukan dalam kegiatan audit Dana BOS SMP N 1 Bandar Dua Pidie Jaya, Senin (28/5/2024).(Foto|Muhammad Rissan/NOA.co.id)

Pidie Jaya – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah melakukan berbagai rangkaian pemeriksa terkait adanya unsur penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak tahun 2023 yang berawal dari penyelidikan dugaan hingga ditingkatkan ke  tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan kepada 59 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala kejaksaan negeri Pidie Jaya melalui Kasiintel Hafrizal, kepada media ini, Selasa, (28/5/2024).

Baca Juga :  Empat pegawai DJBC diperiksa Kejagung RI Terkait Perkara Impor Gula

“Benar, Kajari Pidie Jaya telah meningkatkan dugaan kasus penyimpangan dana BOW SMP Negri 1 Bandar Dua ke tanah Penyidikan, dimana pemeriksaan terkait dana BOS tersebut dimulai sejak tahun 2023 dan 59 orang saksi sudah di panggil untuk dimintai keterangan,” imbuhnya

Lanjutnya Kejari Pidie Jaya, telah melakukan permintaan perhitungan  kerugian dengan melakukan audit keuangan ke inspektorat provinsi Aceh yang selanjutnya di teruskan ke Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya.

Tahapan demi tahapan telah  lakukan dimana pada bulan Oktober 2023 dengan melakukan ekspose bersama, dan pada bulan Mei 2024 inspektorat Kabupaten Pidie Jaya telah menyerahkan hasil audit pemeriksaan keuangan ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya terkait Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua,  Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Rakornas Pimpinan Menko Polhukam

Dan dari hasil audit tersebut ditemukan penyimpangan di dalam penggunaan dana tersebut sebesar Rp. 377.888.128.-, diantaranya dalam pengelolaan Pemotongan gaji Guru Tidak Tetap, Mark-up harga, Pembelian ATK (Alat Tulis Kantor), Belanja makan dan minum dan beberapa item lainnya.

Baca Juga :  Menyongsong Pemilu 2024, PDI Perjuangan Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat untuk Pidie Jaya Yang Bermartabat

Lebih lanjut Hafrizal mengatakan, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam waktu dekat akan segera melakukan penetapan tersangka terkait para pihak yang bertanggung jawab munculnya kerugian tersebut yang di duga melanggar ketentuan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pungkasnya. **

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu Di Eksekusi 1 Tahun Penjara

News

Dinamika, Tantangan, dan Strategi Kepemimpinan Birokrasi Dalam Pencegahan Korupsi di Daerah

News

Satgas TMMD Kodim 0118 Subulussalam Percepat Pembangunan Jalan Penghubung

News

Anjing Diduga Disiksa Satpol PP Aceh Singkil Demi Wisata Halal, Begini Respon Pengamat Kawasan Asia Tenggara

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar bersama Jajaran Hadiri 7 Hari Meninggalnya Waled Husaini

News

Habiskan Anggaran Miliaran Rupiah, Pasar Ikan Hidup Abdya Terbengkalai

Hukrim

Begini Upaya Polisi Lhokseumawe Mencegah Kenakalan Remaja

Daerah

Yuk gabung Komunitas Gowes “Weng Bacut” Temukan Kebugaran, Persahabatan, dan Keindahan Alam Bersama

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!