Pidie Jaya – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah melakukan berbagai rangkaian pemeriksa terkait adanya unsur penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak tahun 2023 yang berawal dari penyelidikan dugaan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan kepada 59 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala kejaksaan negeri Pidie Jaya melalui Kasiintel Hafrizal, kepada media ini, Selasa, (28/5/2024).
“Benar, Kajari Pidie Jaya telah meningkatkan dugaan kasus penyimpangan dana BOW SMP Negri 1 Bandar Dua ke tanah Penyidikan, dimana pemeriksaan terkait dana BOS tersebut dimulai sejak tahun 2023 dan 59 orang saksi sudah di panggil untuk dimintai keterangan,” imbuhnya
Lanjutnya Kejari Pidie Jaya, telah melakukan permintaan perhitungan kerugian dengan melakukan audit keuangan ke inspektorat provinsi Aceh yang selanjutnya di teruskan ke Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya.
Tahapan demi tahapan telah lakukan dimana pada bulan Oktober 2023 dengan melakukan ekspose bersama, dan pada bulan Mei 2024 inspektorat Kabupaten Pidie Jaya telah menyerahkan hasil audit pemeriksaan keuangan ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya terkait Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
Dan dari hasil audit tersebut ditemukan penyimpangan di dalam penggunaan dana tersebut sebesar Rp. 377.888.128.-, diantaranya dalam pengelolaan Pemotongan gaji Guru Tidak Tetap, Mark-up harga, Pembelian ATK (Alat Tulis Kantor), Belanja makan dan minum dan beberapa item lainnya.
Lebih lanjut Hafrizal mengatakan, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam waktu dekat akan segera melakukan penetapan tersangka terkait para pihak yang bertanggung jawab munculnya kerugian tersebut yang di duga melanggar ketentuan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pungkasnya. **
Editor: Amiruddin. MK