Kejari Pidie Eksekusi Cambuk Lima Pelaku Maisir Chip Domino  - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 27 Juli 2023 - 19:23 WIB

Kejari Pidie Eksekusi Cambuk Lima Pelaku Maisir Chip Domino 

REDAKSI

Sigli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, melaksanakan uqubat cambuk bagi lima pelaku jarimah maisir, judi online Chip Domino, Kamis (27/07/2023) di halaman Kantor Kejari Pidie.

Kelima terpidana, sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli nomor 06/JN/2023/MS-SGI, tertanggal 11 Juli 2023, yaitu Ikhwan Fuadi, Heri Fakhrizal, Muhammad Haikal, Ikhram dan Junaidi, sebut Kajari Pidie, Gembong Priyanto, S,H., M.Hum., melalui Kasi Intelijen, Yudhi Permana, S.H., M.H.

“Kelima mereka telah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dan atas keputusan Mahkamah Syar’iyah Sigli, eksekusi cambuk terhadap kelima terpidana tersebut dilaksanakan dengan cara dicambuk didepan umum, yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Pidie, pada Kamis 27 Juli 2023”, terang Kasi Intelijen Kejari Pidie.

Baca Juga :  Ratusan Pelaku UKM Milenial Diberi Pendampingan Digitalisasi

Adapun eksekusi cambuk, ungkap Yudhi Permana, berdasarkan keputusan Mahkamah Syar’iyah Sigli, untuk terpidana Ikhwani Fuadi, dijatahui uqubat cambuk 25 kali dan potong masa tahanan sehingga dikurangi tiga kali cambuk, dengan putusan akhir terpidana dihukum 22 kali cambuk.

Kemudian, Heri Fakrizal divonis uqubat cambuk 30 kali cambuk, lalu dipotong masa tahanan sehingga dikurangi 5 kali cambuk dengan putusan akhir sebanyak 25 kali cambuk.

Baca Juga :  Ini Pesan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Kepada Seluruh Warga Binaan

Sementara, terpidana Muhammad Haiqal dijatuhi uqubat cambuk 25 kali cambuk, dipotong masa tahanan dikurangi enam kali cambuk dan putusan akhir sebanyak 19 kali cambuk.

Untuk terpidana Ikram, dijatuhi uqubat cambuk 25 kali cambuk, dipotong masa tahanan dikurangi tiga kali cambuk, dan putusan akhir terpidana dihukum 22 kali cambuk.

Sedangkan untuk terpidana Junaidi, dijatuhi uqubat cambuk 30 kali cambuk dipotong masa tahanan dikurangi tiga kali cambuk, dengan putusan akhir terpidana dihukum 27 kali cambuk.

Baca Juga :  Giliran BEREH Kantor Samsat Simuelue yang Ditinjau oleh Sekda Aceh

“Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor, Muhammad Abduh, S.H., dengan dibantu oleh Hakim Pengawas, Personel Satpol PP/WH Pidie, Tenaga Kesehatan serta Algojo. Dan pelaksanaan eksekusi ini turut disaksikan langsung oleh Kajari Pidie, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli, Jasi Intelijen Kejari Pidie, serta Kasi BP3R Kejari Pidie”, demikian keterangan Kasi Intelijen Kejari Pidie. (AA)

Share :

Baca Juga

News

BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Ini Penjelasan Terbaru dari Kemenko Perekonomian

News

Simalakama Harga Telur: Turun Rugi, Naik Belum Tentu Untung

News

Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh Kini Capai 101.382

News

Ramalan Nasib Bisnis Perkantoran Tahun Ini, Akankah Masih Terpukul Pandemi?

Nasional

Ustadz Abdul Somad Bakal Mengisi Tabligh Akbar di Aceh Tenggara

News

Deretan Negara yang Berutang ke China, Nomor 3 Terpaksa Lepas Tanah 1.000 Km2

News

Banda Aceh terus Bersiap Sambut PON XXI

News

Di Tengah Gonjang-ganjing Pasar, IHSG Berpeluang Tembus 7.000

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!