Kejari Nagan Raya Musnakan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)   - NOA.co.id
   

Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:50 WIB

Kejari Nagan Raya Musnakan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)  

FARID ISMULLAH

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Halaman Kantor Kejari Nagan Raya, Senin (9/12/2024). (Foto : Kejari Nagan Raya).

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Halaman Kantor Kejari Nagan Raya, Senin (9/12/2024). (Foto : Kejari Nagan Raya).

Nagan Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dari sebanyak 33 (tiga puluh tiga) perkara Tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap/ Inkracht, Senin.

“Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP, ” Kata Kepala Kejaksaan Negeri nagan Raya Djaka Bagus, 9 Desember 2024.

Ia menambahkan, Pada saat pemusnahaan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) tersebut, Pihak Kejari Nagan Raya mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht.

Baca Juga :  Pengurus KONI Kabupaten Nagan Raya akan menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten (Muskorkab) tahun 2022

“Sehubungan dengan Tugas dan fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.” Terangnya.

Barang bukti Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) tersebut yang dihancurkan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 22 perkara, jumlah perkara jinayat sebanyak 10 dan 1 perkara penganiyaan dengan total ganja yang dihancurkan sebanyak 9729.6 gram (9.7 Kg) dan total sabu yang dihancurkan sebanyak 47 ,26 gram.

Baca Juga :  Santri dan Mahasiswa Berprestasi di Nagan Raya Dapat Bantuan Ratusan Juta dari Pemerintah

“Sabu dengan cara diblender dan ganja dengan cara membakarnya sehingga tidak dapat dipergunakan lagi serta pemusnahan tersebut berdasarkan surat perintah dari kepala kejaksaan negeri nagan raya dengan Nomor: PRINT -2944/L.1.29/12/2024 tanggal 5 Desember 2024,” Ujarnya.

Narkotika dijadikan barang bukti dalam persidangan atas perintah putusan pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap.

“Selanjutnya barang bukti narkotika tersebut akan dilakukan pemusnahan oleh kejaksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tutupnya.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Satu Tersangsa UU ITE ke JPU

Pemusnahan Barang bukti tersebut turut dihadiri Kajari, Djaka B Wibisana, SE, SH, Kapolres diwakili Wakapolres, Humaniora Sembiring S.kom, Sik, Ketua MS diwakili akil ketua, Muzakir, SHI Ketua PN diwakili ha kim Andre Naldi SH, MH, Kepala Dinkes diwakili Ns Salviar Elvi, Dandim Diwakili Pasi Intel Darmawan Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama R, SH, MH, Kasi PB3R Kejari Nagan Raya, Hengki Neldo, SH dan Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Ahmad Buchori, SH.

Penulis : Aprizal Munandar

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kabid Propam Polda Aceh: Kedisiplinan dan Profesionalisme Harus Dijaga!

Aceh Besar

Muhammad Iswanto Ucap Selamat Datang Kapolres Aceh Besar Baru

Daerah

Pj Gubernur Safrizal dan Wali Nanggroe Aceh Serahkan Aset untuk Keluarga Laksamana Keumalahayati

Hukrim

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu

Daerah

Prihatin Tak Memiliki Kediaman, H Mukhlis Takabeya Bangun Satu Rumah Untuk Guru Ngaji di Bireuen

Aceh Barat Daya

Usman IA Tegaskan Guru TPA Harus Punya Kualitas

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat intervensi pasar melalui pasar murah

Aceh Barat

Hidayat Isa Resmi Diangkat Sebagai Jubir Pemkab Aceh Barat

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!