Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:50 WIB

Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir

FARID ISMULLAH

Kejari Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap pelaku Jarimah Maisir di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kecamatan Suka Makmue, Selasa (27/8/2024). (Foto : Kejari Nagan Raya).

Kejari Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap pelaku Jarimah Maisir di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kecamatan Suka Makmue, Selasa (27/8/2024). (Foto : Kejari Nagan Raya).

Nagan Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap lima orang pelaku Jarimah Maisir di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya Kecamatan Suka Makmue, Selasa.

“Pelaksanaan ‘Uqubat cambuk tersebut dihadiri Polres Nagan Raya, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Nagan Raya, RSUD Sultan Iskandar Muda, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, dan keluarga terhukum pukul 11.40 WIB,” Kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Hengki Neldo, 27 Agustus 2024.

Diketahui, Yang bertindak sebagai Jaksa Eksekutor adalah adalah Yoga Mohd Afdhal, S.H.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Kembali Tangkap 2 Mahasiswa Terkait Kasus Narkoba 

Sambungnya, Sebelum eksekusi dimulai, Jaksa Eksekutor membacakan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 9/JN/2024/MS.Skm. yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap NB Alm. Guna (50) tahun warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur) sebanyak 7 kali cambukan (8 cambuk dipotong masa tahanan), dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 10/JN/2024/MS.Skm yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Edian SP bin Alm. Angkasah (27 tahun warga Desa Serbaguna) sebanyak 7 kali cambukan (8 cambuk dipotong masa tahanan).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Online di Sabang

“Keduanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah Maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” Ujarnya.

Hengki mengatakan hal tersebut Sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan Penerangan Hukum dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online, serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media lainnya.

Baca Juga :  Empat Pemain Judi Chips Higgs Domino Diciduk Polisi

Setelah eksekusi dilakukan oleh Algojo, Tim medis yang telah disediakan segera memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah kedua terdakwa memerlukan pertolongan medis atau tidak.

“Harapannya dari hukuman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Did You Know Your Eye Makeup Could Be Making You Sick?

Daerah

Azmi : Aceh Singkil memiliki tingkat heterogenitas yang tinggi dibanding daerah lain di Aceh  

Aceh Barat Daya

Gasak Motor di Pasar Blangpidie, Warga Lampung Diamankan Polisi

Daerah

Camat Kuala Baru : Kami tidak memberontak,  ini menjadi ancaman serius bagi nyawa warga yang melintas  

Daerah

Kanwil Bea Cukai Aceh Dukung UMKM Naik Kelas

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Ambil Langkah Tegas Antisipasi Judi Online

Daerah

RUPS Tahun Buku 2022, Bank Aceh Setor Dividen 295 Miliar

Daerah

Pangdam IM Hadiri Acara Puncak Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!