Kejari Aceh Tenggara Eksekusi 7 Orang Pelanggar Qanun Aceh - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 20 Juli 2023 - 11:02 WIB

Kejari Aceh Tenggara Eksekusi 7 Orang Pelanggar Qanun Aceh

REDAKSI

NOA | Aceh Tenggara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 7 pelaku yang melanggar qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Eksekusi tersebut dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah Syariah.

Pada kegiatan ini, jaksa Kejari Aceh Tenggara akan Melaksanakan 4 putusan dengan 4 terhukum maisir serta 3 terhukum melakukan zina.

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara, Kamis (20/7/2023). Proses eksekusi cambuk itu dilakukan bekerjasama dengan Satpol PP-WH Aceh Tenggara sebagai penegak peraturan daerah (Perda).

“Ketujuh pelaku yang menjalani hukum cambuk yaitu, Johansyah Sitompul, Hebron Togatorup, Delika Purba, Horiszon, Risda Veronica, Joharsah dan Yogi Ariga,” kata Erawati Kajari Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Dilantik, Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemerintah Aceh

Untuk pelaku Johansyah Sitompul, Hebron dan Delika Purba dikenakan pasal 18 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, ketiganya dikenakan Uqubat cambuk sebanyak delapan kali cambukan di depan umum karena melakukan perbuatan judi atau maisir dan terhukum sudah menjalani masa penahanan selama 26 hari.

Selanjutnya pelaku Horizon dikenakan pasal 20 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dikenakan uqubat cambuk sebanyak 18 kali, terhukum sudah menjalani masa penahanan selama 26 hari maka dikurangi satu kali cambuk sehinga menjadi 17 kali cambukan karena sebagai penyedia tempat judi atau maisir.

Baca Juga :  Pasca Penganiayaan Oknum Sat Pol PP-WH, Keluarga Korban Minta Ketua DPRK Kota Banda Aceh Turun Tangan

Berikutnya untuk tiga pelaku yang melakukan perbuatan zina menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali, satu diantaranya perempuan, yakni Risda Veronica, Joharsah dan Yogi Ariga.

Untuk pelaku Risda Veronica melakukan jarimah zina maka jalad (algojo) yang melakukan uqubat cambuk merupakan seorang perempuan, dan Joharsah zina sesama dewasa keduanya dikenakan pasal 33 jo 37 ayat (1) jo pasal 40 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dan dikenakan Uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali cambukan di depan umum.

Begitu juga untuk pelaku Yogi Ariga melakukan Zina dengan anak di kenakkan sebanyak 100 kali cambukan karena melanggar pasal 34 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, selain uqubat cambuk juga dikenakan uqubat penjara sebagai pemberatan hukuman terhadap terpidana.

Baca Juga :  Satpol PP-WH Kabupaten Simeulue Kawal Pelaksanaan Pelantikan

Putusan tersebut membuat terpidana menyadari kesalahannya dan sebagai contoh kepada terpidana lainnya apabila mengulangi perbuatannya akan dikenakan uqubat cambuk dan juga penjara yang lebih berat.

“Pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bukti bahwa kejaksaan negeri aceh tenggara akan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan syariat islam di aceh tenggara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” tegas Erawati.

Editor: Musnizar

Share :

Baca Juga

News

Harga Cabai dan Bawang Makin Mahal, Pedagang Sambal di Malang Menjerit

News

Lagi, Sekda Aceh Serahkan 305 SK Kenaikan Pangkat dan SK Pensiun

Aceh Barat

Diduga Sediakan Praktik Esek-Esek, Pemkab Aceh Barat Segel Satu Losmen Di Meulaboh

News

Transaksi Bisnis Anda Semakin Praktis dan Rapi dengan QRIS MotionPay!

News

Bersama Ratusan Kepala Daerah Se Nusantara, PJ Bupati Nagan Raya Ikuti Rapat Arahan Dari Presiden

News

Gubernur Aceh Tunjuk Almuniza Kamal Jabat Plt Kadisbudpar Aceh

News

Personil Satpol dan WH Simeulue Adakan Pengajian Majelis Ilmu

News

Beban Utang Garuda Tembus Rp142 Triliun, Pengamat: Ada Peluang Sehatkan Keuangan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!