Kejari Aceh Tengah Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APE - noa.co.id
   

Home / Hukrim

Selasa, 20 Juni 2023 - 12:39 WIB

Kejari Aceh Tengah Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APE

REDAKSI

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka Moch Jueni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan daerah setempat tahun anggaran 2019.

Plh Kasipenkum Kejati Aceh Deddi Taufik SH MH membenarkan bahwa telah menahan tersangka Moch Jueni. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.1.17/Ft.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.

Baca Juga :  Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

“Benar, tersangka Moch Jeuni sudah kita tahan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari mulai dari tanggal 19 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023.,” kata Dedy saat di konfirmasi media ini, Senin (19/6/2023).

Dedy mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Selain itu, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan (DP0) Tindak Pidana Korupsi

“Pada pukul 20.15 WIB, penahanan terhadap tersangka berjalan lancar. Tersangka diantarkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah ke Rutan Kelas IIB Takengon dengan keadaan aman,” ujarnya.

Baca Juga :  Lecehkan Anak dibawah Umur, Pemuda Aceh Utara Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tiga Penjudi Slot di Aceh Timur Terancam Hukuman Jinayat

Daerah

Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS

Hukrim

Di Aceh Timur, Penjual Bersama Pembeli Chip Domino Diringkus Polisi

Aceh Barat Daya

Terkait Main Kaki Pj Bupati, Begini Kata Pihak Kepolisian 

Hukrim

JAMPidum Setujui Restorative Justice Penyalahguna Narkotika

Hukrim

Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

Aceh Barat

Tim Gabungan Berhasil Mengamankan Terduga Jaringan TPPO di Aceh Barat  

Hukrim

Kemenko Polkam Tidak Akan Pandang Bulu Berantas Kasus Judi Online