Aceh Singkil – Salah satu pencapaian signifikan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sepanjang tahun 2024 yakni berhasil menyelamatkan dan pulihkan keuangan negara, Selasa.
Hal tersebut diisampaikan Kajari Aceh Singkil melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Budi Febriandi, dalam konfrensi pers, 7 Januari 2024.
Ia menyampaikan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan penuh dari masyarakat.
“Pencapaian signifikan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil lainnya yakni realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp. 160.000.000. Selain itu, Kejaksaan juga berhasil melaksanakan pendidikan dan pelatihan dasar untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Sebanyak 34 pegawai, termasuk jaksa, tata usaha, PPNPN, dan CPNS, telah mendapatkan pembinaan kepegawaian yang intensif,” Terangnya.
Peningkatan Layanan Hukum dan Pengawasan Proyek Daerah
Di bidang intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melaksanakan 16 kegiatan penyuluhan hukum, seperti program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa melalui siaran radio, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Kejaksaan juga aktif dalam pengawasan Dana Desa guna memastikan penggunaan anggaran yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Kejaksaan turut mengamankan proyek strategis daerah senilai Rp. 11,6 miliar.
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil juga melaksanakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan, orang asing, dan barang cetakan. Salah satu pencapaian besar adalah penangkapan buronan yang bekerja sama dengan Kejari Nagan Raya, serta pengawasan aliran kepercayaan dan barang cetakan.
Penyelesaian Perkara dan Pendekatan Restorative Justice
Tahun 2024 juga menyaksikan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menyelesaikan 125 perkara, yang terdiri dari 122 perkara dalam tahap prapenuntutan, 66 perkara dalam penuntutan, dan 47 perkara dalam eksekusi.
Tiga perkara diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, sebuah upaya yang menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara secara humanis dan mendukung penyelesaian sengketa secara damai.
Inovasi lain yang diluncurkan adalah sistem informasi kunjungan tahanan digital, yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi mengenai status kunjungan dengan lebih mudah.
Pemberantasan Korupsi dan Pemulihan Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sepanjang 2024, Kejaksaan berhasil mengungkap 3 kasus korupsi. Dua kasus sudah dalam proses penyidikan dan 1 kasus telah memasuki tahap tuntutan.
Kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 995,7 juta dari dua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, sebagai bukti nyata dalam memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi.
Layanan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil memberikan 37 layanan hukum gratis serta menuntaskan 8 perkara pertimbangan hukum. Selain itu, Kejaksaan juga berhasil menandatangani 119 Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak, termasuk desa-desa di Kabupaten Aceh Singkil, RSUD Pemkab Aceh Singkil, dan BPJS Kesehatan.
Melalui langkah ini, Kejaksaan turut berperan dalam mendukung transparansi dan pengelolaan keuangan negara, termasuk berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 8,1 miliar.
Inovasi Pengelolaan Barang Bukti
Kejaksaan juga berhasil memusnahkan 33 barang bukti dari berbagai perkara, termasuk narkotika dan tindak pidana terhadap orang dan harta benda. Salah satu inovasi terbaru adalah penggunaan sistem barcode yang memudahkan masyarakat untuk memantau status barang bukti yang sedang ditangani oleh Kejaksaan.
Ia menambahkan, bahwa pencapaian tersebut tidak hanya berkat kerja keras tim, tetapi juga dukungan seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung program-program hukum yang dijalankan Kejaksaan.
“Kejaksaan Negeri Aceh Singkil semakin memperkuat perannya dalam menciptakan lingkungan hukum yang lebih aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat Aceh Singkil,” Tutupnya.
Penulis : Farid Ismullah
Editor : Amiruddin. MK