Kejari Aceh Selatan Musnahkan BB dan Barang Rampasan  - NOA.co.id
   

Home / News

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:52 WIB

Kejari Aceh Selatan Musnahkan BB dan Barang Rampasan 

REDAKSI

NOA | Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) periode Juni 2021 sampai dengan Mei 2022.

Eksekusi pemusnahan barang bukti  dan barang rampasan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Selatan, Jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan, Kamis (19/5/2022).

Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH kepada wartawan mengatakan,  pemusnahan barang bukti  ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara Rilis Soal Penangkapan Pupuk Subsidi

“Eksekusi pemusnahan barang bukti hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa 47 perkara tindak pidana narkotika, 8 perkara tindak pidana pelanggaran syari’at/qanun(Maisir),1 perkara tindak pidana pencurian, 1 perkara obat-obatan, 1 perka 2 perkara mineral dan batubara, dan masing-masing 1 perkara tindak pidana penipuan dan ITE.

Baca Juga :  Menparekraf Sandiaga Uno Promosikan Kopi Kintamani pada Delegasi GPDRR 2022

“Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum terdiri dari
Narkotika jenis sabu dengan berat 33,86 gram. Ganja dengan berat 21353,12 gram, BB handphone sebanyak 41 unit, dan  1 unit  sepeda motor,” ucapnya.

Kajari juga menyebutkan, eksekusi pemusnahan BB ini sebagaimana  telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Pj Gubernur Saksikan TAPA dan Ketua DPRA Teken Pengesahan APBA 2024

“Terkait banyaknya tindak pidana kasus narkotika, kita terus berkoordinasi dengan pihak – pihak lainnya. Baik dengah Polres Aceh Selatan maupun BNNK Aceh Selatan agar kasus narkotika menurun dan generasi muda di  Aceh Selatan terhindar dari bahaya narkotika.” Tutupnya. (RED)

Share :

Baca Juga

News

Pemerintah Aceh Bantu Dayah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

News

Polres Aceh Tenggara Rilis Soal Penangkapan Pupuk Subsidi

News

Mendag Paparkan Aturan Ekspor CPO Terkini dan Turunannya

News

Targetkan Raih Investasi Parekraf USD2,45 Miliar Tahun Ini, Menparekraf Undang Investor Australia

News

Pemerintah Aceh dan DPRA Berencana Bangun Masjid di Turki

News

Asisten I Hadiri Pelantikan Mantan Wakil Gubernur sebagai Waliyul ‘Ahdi di Lembaga Wali Nanggroe

News

12 Destinasi di Aceh Masuk Nominasi API 2022, Berikut Cara Memberikan Dukungannya

News

AS Ingin Rusia Dikeluarkan dari G20