NOA | Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) periode Juni 2021 sampai dengan Mei 2022.
Eksekusi pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Selatan, Jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan, Kamis (19/5/2022).
Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH kepada wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Eksekusi pemusnahan barang bukti hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa 47 perkara tindak pidana narkotika, 8 perkara tindak pidana pelanggaran syari’at/qanun(Maisir),1 perkara tindak pidana pencurian, 1 perkara obat-obatan, 1 perka 2 perkara mineral dan batubara, dan masing-masing 1 perkara tindak pidana penipuan dan ITE.
“Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum terdiri dari
Narkotika jenis sabu dengan berat 33,86 gram. Ganja dengan berat 21353,12 gram, BB handphone sebanyak 41 unit, dan 1 unit sepeda motor,” ucapnya.
Kajari juga menyebutkan, eksekusi pemusnahan BB ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Terkait banyaknya tindak pidana kasus narkotika, kita terus berkoordinasi dengan pihak – pihak lainnya. Baik dengah Polres Aceh Selatan maupun BNNK Aceh Selatan agar kasus narkotika menurun dan generasi muda di Aceh Selatan terhindar dari bahaya narkotika.” Tutupnya. (RED)