Home / Aceh Besar / Hukrim

Jumat, 9 September 2022 - 22:40 WIB

Kejari Aceh Besar, Melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk di Mesjid Al Munawwarah

REDAKSI

NOA | Aceh Besar – Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melaksanakan Eksekusi 3 (tiga) orang terhukum Perkara Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara di cambuk di depan umum yang dilaksanakan di halaman Mesjid Al Munawwarah Kota Jantho, Kabupaten setempat, Jumat  09 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Lauching Klinik E-Katalog Lokal

Kasi Intelijen, Deddy menyebutkan, adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk kepada ketiga terhukum yaitu Putusan Mahkamah Syar’iah Jantho Nomor 25/JN/2022/MS-JTH tanggal 18 Agustus 2022 atas nama terhukum 1. Mukhtar Rahmadi Bin (Alm) Razali 2. Edi Suhendra Bin Sofyan 3. Akmal Bin Ibrahim Mansur dengan dijatuhi uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk, di kurangi masa penahanan 4 bulan menjadi 26 kali cambuk.

Baca Juga :  Persiapkan Data Desa Presisi, Bakri Siddiq Blusukan ke Gampong Ceurih

“Sementara para terhukum terbukti melanggar Pasal 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” Terang Deddy

Deddy melanjutkan, sebelum dilakukan eksekusi Uqubat Cambuk, kepada para terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho.

Baca Juga :  Mellani Harapkan Bunda dan Pokja PAUD Kecamatan Dukung Pembangunan dan Pengembangan PAUD

“Semoga dengan adanya eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Besar agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayah yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh”. Tutup Deddy.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Curi Laptop dan Jam Tangan, Pemuda Asal Gayo Lues Dibekuk Polisi

Hukrim

Tiga Remaja Pelempar Mobil di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Hukrim

Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar bersama Danlanud SIM Tanam Padi Serentak di Shelter Galaxi Lanud SIM Blang Bintang

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Terima Pengembalian Uang Terkait Dugaan Korupsi KKR Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2023

Hukrim

JAM-Pidum Terapkan 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Jaminan Fidusia

Aceh Besar

Antisipasi Macet, Dishub Aceh Besar Atur Lalu Lintas di Pasar Lambaro Selama Ramadhan