Kejari Aceh Besar Gelar Kegiatan Penerangan Hukum bagi Keuchik se-Aceh Besar - NOA.co.id
   

Home / Aceh Besar

Kamis, 22 September 2022 - 08:02 WIB

Kejari Aceh Besar Gelar Kegiatan Penerangan Hukum bagi Keuchik se-Aceh Besar

REDAKSI

NOA | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa (DD) se-Kabupaten Aceh Besar, ”bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten setempat.

Penerangan Hukum merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia, ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-001/A/JA/01/2006 tanggal 02 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.

Pentingnya Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa se-Kabupaten Aceh Besar, yang dibuka langsung secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, S.H.M., pada hari Rabu Tanggal 21 Agustus 2022 pada Pukul 08:30 WIB,

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Buka Festival Gelar Karya Seni Siswa dan Festival Tunas Bahasa Ibu

Namun pada kegiatan tersebut yang turut di hadiri oleh Pj. Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP., M.M., beserta Asisten Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, termasuk yang diikuti serta para Kepala Dinas DPMG kab. Aceh Besar, Kepala Inspektorat Kab. Aceh Besar.

Kepala Seksi Intelijen Aceh Besar Deddi Maryadi, S.H, mengatakan, “para peserta mulai dari Camat dan Keuchik Gampong se-Kabupaten Aceh Besar, yang berjumlah lebih kurang 600 orang peserta yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut,” kata Deddi Maryadi

Kemudian dalam Sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, S.H.M., berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah ilmu serta menjadi bekal sangat berharga bagi para Aparatur Desa dalam Kabupaten Aceh Besar, setiap dalam Pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga :  Jelang MTQ Ke-36 Tahun 2023, Pj Bupati Aceh Besar Minta Kafilah Aceh Besar Serius Ikuti TC

Deddy adapun wilayah Kabupaten Aceh Besar yang memiliki 23 Kecamatan dan 604 Desa/ Gampong. Sehingga dengan banyaknya Jumlah Desa di Kabupaten Aceh Besar ini diharapkan untuk melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara baik dan benar sesuai regulasi.

Dasar Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 dalam Pasal 30B huruf b disebutkan bahwa dalam bidang Intelijen Penegakan Hukum, dan Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan Gampong.

Selanjutnya Dana desa DD diluncurkan merupakan untuk membantu percepatan program pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah, sehingga hal ini menjadi bagian tanggungjawab Kejaksaan dalam memberikan dukungan dan pengamanan demi tercapainya tujuan pembangunan nasional seutuhnya. Terangnya Deddy

Baca Juga :  Muhammad Iswanto : Reformasi Birokrasi Dilanjutkan, Semua Jajaran harus Tegak Lurus

Sementara Dalam Sambutannya, Pj. Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menyampaikan, “bahwasanya kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi tentang Pengelolaan Dana Desa menjadi penting. Para seluruh peserta yang telah diundang menjadi panutan ilmu yang diperoleh Para Camat dan Keuchik Gampong, harapannya agar para keuchik dikemudian hari dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya dan penuh hati-hati.

Sehingga nantinya dana desa yang bersumber APBN dikucurkan Kegampong dapat bermanfaat, untuk membangkitkan perekonomian Gampong serta mendukung semangat kemandirian Masyarakat pada masing-masing Gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.” Tutupnya.

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

PDAM Tirta Mountala Siap Menyukseskan PON di Aceh Besar 

Aceh Besar

Peringati Hari Krida Pertanian 2024, Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Gabungan

Aceh Besar

Muhammad Iswanto Lakukan Tendangan Perdana Buka Turnamen Sepak Bola HUT ke-10 Lambada FC

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar dan Dandim 0101/KBA Kunjungi Makoramil Pulo Aceh

Aceh Besar

Wanita Honorer di Aceh Besar Jadi Korban Curas, 5 Mayam Emas dan HP Dibawa Kabur

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Harga Komoditas Cabai Merah dan Bawang Merah

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan 229 Paket Bantuan Yayasan Baitul Mal BRILiaN untuk Siswa Kurang Mampu 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Lauching Penyaluran Bantuan Pangan Candangan Beras Tahap I 2024 

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!