Kejari Aceh Besar Gelar Kegiatan Penerangan Hukum bagi Keuchik se-Aceh Besar - NOA.co.id
   

Home / Aceh Besar

Kamis, 22 September 2022 - 08:02 WIB

Kejari Aceh Besar Gelar Kegiatan Penerangan Hukum bagi Keuchik se-Aceh Besar

REDAKSI

NOA | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa (DD) se-Kabupaten Aceh Besar, ”bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten setempat.

Penerangan Hukum merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia, ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-001/A/JA/01/2006 tanggal 02 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.

Pentingnya Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa se-Kabupaten Aceh Besar, yang dibuka langsung secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, S.H.M., pada hari Rabu Tanggal 21 Agustus 2022 pada Pukul 08:30 WIB,

Baca Juga :  Ketua Komda LP-KPK Aceh, Minta Pemerintah Aceh Percepat Pembebasan Tanah Tol Aceh

Namun pada kegiatan tersebut yang turut di hadiri oleh Pj. Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP., M.M., beserta Asisten Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, termasuk yang diikuti serta para Kepala Dinas DPMG kab. Aceh Besar, Kepala Inspektorat Kab. Aceh Besar.

Kepala Seksi Intelijen Aceh Besar Deddi Maryadi, S.H, mengatakan, “para peserta mulai dari Camat dan Keuchik Gampong se-Kabupaten Aceh Besar, yang berjumlah lebih kurang 600 orang peserta yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut,” kata Deddi Maryadi

Kemudian dalam Sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, S.H.M., berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah ilmu serta menjadi bekal sangat berharga bagi para Aparatur Desa dalam Kabupaten Aceh Besar, setiap dalam Pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga :  Gubernur Nova: Langkah Maju Pengelolaan Sampah di Aceh Terwujud

Deddy adapun wilayah Kabupaten Aceh Besar yang memiliki 23 Kecamatan dan 604 Desa/ Gampong. Sehingga dengan banyaknya Jumlah Desa di Kabupaten Aceh Besar ini diharapkan untuk melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara baik dan benar sesuai regulasi.

Dasar Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 dalam Pasal 30B huruf b disebutkan bahwa dalam bidang Intelijen Penegakan Hukum, dan Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan Gampong.

Selanjutnya Dana desa DD diluncurkan merupakan untuk membantu percepatan program pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah, sehingga hal ini menjadi bagian tanggungjawab Kejaksaan dalam memberikan dukungan dan pengamanan demi tercapainya tujuan pembangunan nasional seutuhnya. Terangnya Deddy

Baca Juga :  Ketua Umum Partai Gabthat, Berziarah Kerumahnya Almarhum Tokoh Thaliban

Sementara Dalam Sambutannya, Pj. Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menyampaikan, “bahwasanya kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi tentang Pengelolaan Dana Desa menjadi penting. Para seluruh peserta yang telah diundang menjadi panutan ilmu yang diperoleh Para Camat dan Keuchik Gampong, harapannya agar para keuchik dikemudian hari dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya dan penuh hati-hati.

Sehingga nantinya dana desa yang bersumber APBN dikucurkan Kegampong dapat bermanfaat, untuk membangkitkan perekonomian Gampong serta mendukung semangat kemandirian Masyarakat pada masing-masing Gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.” Tutupnya.

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Penutupan Pelatihan Pengrajin Songket dan Anyaman

Aceh Besar

Muhammad Iswanto: Semua Pihak Bersikap Bijak Terhadap SE Gubernur untuk Penguatan Syariat Islam 

Aceh Besar

Semarakkan Ramadhan, Pikabas Gelar Aksi Sosial

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Siaga Bencana

Aceh Besar

Kemenparekraf Ajak Aceh Besar Pamerkan Produk UMKM di Hotel Borobudur

Aceh Besar

Cegah Terjadi Kecelakaan, Forkopimcam dan Masyarakat Kuta Baro Tambal Jalan Berlubang

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bantu Jaring untuk Nelayan Gampong Baro 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Minta Pemain Bertanding Sportif