Home / Hukrim

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:00 WIB

Kejaksaan Pidie Jaya Musnahkan BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

REDAKSI

Kejaksaan Pidie Jaya Musnahkan BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap. Foto: dok. Muhammad Rissan/NOA.co.id

Kejaksaan Pidie Jaya Musnahkan BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap. Foto: dok. Muhammad Rissan/NOA.co.id

Pidie Jaya – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pidie Jaya memusnahkan barang bukti (BB) hasil sitaan dari tersangka yang sudah Berkekuatan Hukum tetap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala kejaksaan Negeri Pidie Hedi muchwanto, S.H., M.H melalui kasi intel Hafrizal, S.H., M.H kepada sejumlah awak media, Rabu (30/10/2024).

“Iya hari kami dari kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah memusnakan beberapa jenis Barang bukti hasil sitaan dari pada tersangka, adapun barang bukti yang dimusnakan berada di dua lokasi , diantara nya di kantor kejaksaan dan di bukit Gampong Blang Awe untuk pemusnahan 1 ton BBM ilegal,” sebut Hafrizal

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

Adapun barang bukti yang dimusnakan dari 23 perkara, diantaranya 11 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 11.05 gram. 4 perkara tindak pidana kasus ganja dengan berat 35,55 gram, 1 perkara tindak pidana orang dan harta benda ( OHARDA), dan 7 perkara tindak pidana umum lainya ( TPUL), dengan barang bukti lainnya berupa HP, pakaian, tas , rokok , pipet, alat hisap (bong), tisu, dompet, kaleng, sendok takar, selang, gunting, kartu tanda pengenal, dokumen, kabel kawat dan kotak kepal gas.

Baca Juga :  Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

“Sedangkan untuk pemusnahan 1 ton lebih BBM ilegal dengan 5 drum dan 8 jerigen dilakuan dengan cara minyak di tumpahkan ke dalam galian yang telah disiapkan lalu di isi kayu dan dibakar bersama jerigen,” Pungkasnya Hafrizal

Baca Juga :  5 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Simeulue Ditahan Polisi

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Hukrim

4 DPO Menyerahkan Diri, Kabid Humas: Pengungkapan Kasus Penembakan Pos Pol sudah Tuntas

Daerah

Polda Aceh Tegaskan Komitmen terhadap Penyelesaian Kasus Ipda YF secara Transparan

Hukrim

Lagi, Polisi Amankan 11 Remaja yang Terlibat Balap Liar di Simpang Jam

Daerah

SAPA Dukung Kasasi Kejari Terkait Putusan Bebas Pelaku Pencabulan Anak di Bireuen

Hukrim

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Hukrim

91 WNI Diduga Korban TPPO, 44 Diantaranya bisa dipulangkan Ke Tanah Air

Hukrim

Imigrasi Tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya