Home / Nasional

Selasa, 27 Februari 2024 - 16:05 WIB

Kejagung RI Menyetujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

REDAKSI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana. NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana. NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Jakarta | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM- Pidum) Fadil Zumhana menyetujui 7 dari 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, hal tersebut disampaikan kepada NOA.co.id, Selasa 27 Februari 2024,

Berikut Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice yang disetujui :

1. Tersangka Afrizal Afdany dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. Tersangka Muhammad Ali als Ali bin Salim (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Siti Aminah alias Maksu binti M. Ali Belam dari Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga :  Gandeng PCNU Banyuwangi, Kapolri Kejar Target 70 Persen Vaksinasi

4. Tersangka Eko Suharno bin (Alm) Kadim Sutrisno dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka M. Reza Maulana bin (Alm.) Faturohman dari Kejaksaan Negeri Serang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Floribertus Koyungan alias Acong dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

7. Tersangka Petrus Hane Seran dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Menurut Fadil Zumhana, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:

Baca Juga :  Jaksa Agung Melantik Jampidum, Kejati, Pejabat Eselon II : Penegak hukum paling terpercaya di angka 74,7%

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf

• Tersangka belum pernah dihukum

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka I Irpan bin Aluy (Alm.) dan Tersangka II Selamat als Undul bin Ampal Nia dari Kejaksaan Negeri Tapin yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan

Baca Juga :  Dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, Hasil audit BPKP Rp.300 triliun

” Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ” Ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM- Pidum) Fadil Zumhana.

Selanjutnya, JAM-Pidum telah  memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (**)

Editor: Nazar

Share :

Baca Juga

Nasional

Polri Diapresiasi karena Berhasil Amankan Mudik Lebaran

Nasional

Banjir dan Tanah Longsor Melanda Kabupaten Nias Barat

Hukrim

Kapuspenkum Kejagung RI Terima Kunjungan Edukasi Mahasiswa BINUS University

Internasional

Menko Polkam Budi Gunawan Tamu Kehormatan Di National Day Federasi Rusia

Nasional

Penahanan Ijajah Oleh Perusahaan, Berpotensi mencederai hak asasi manusia

Nasional

Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada Shin Tae Yong

Nasional

Idul Adha Ditetapkan 17 Juni 2024, Pemerintah Ajak Umat Saling Toleransi

Ekbis

Wakil Mentri Pertanian Terima Kunjungan ARC USK