Kejagung Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 18 September 2024 - 20:42 WIB

Kejagung Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

FARID ISMULLAH

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, Rabu.

“Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, 18 September 2024.

Baca Juga :  Mobil Bendahara Desa di Aceh Timur Dibobol Maling, Puluhan Juta Uang Dibawa Kabur

Keempat Saksi tersebut berinisial:

1. MRT selaku Manager Marketing pada Unit Bisnis Pengolahan dan

Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2009 s.d. 2011.

2. AK selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk.

Baca Juga :  Jaksa Agung : Selalu Menjaga Marwah Kejaksaan dan Public Trust  

3. BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam/Marketing Manager

UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2011 s.d. 2014.

4. HK selaku Vice President Risk Management PT Antam Tbk tahun 2020.

Baca Juga :  Kapuspenkum Kejagung RI : Mereka Adalah Adhyaksa Belia

Sambungnya, Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

PSI Lolos Parliamentary Threshold Dan Milineal Coblos Prabowo Subianto Jika Kaesang Ketum PSI
konferensi-pers-polda-aceh

Hukrim

Jual Organ Harimau, Oknum PNS di Aceh Timur Dihukum 16 Bulan Penjara

Hukrim

Kodim 0117/Aceh Tamiang Terima Satu Pucuk AK 47, Dua Granat Standar dan 12 Munisi Sisa Konflik

Hukrim

Kemenlu RI Berhasil Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati

Hukrim

Modus TPPO dan TPPM di Era Digital

Nasional

Jaksa Agung Terima Kunjungan Kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

Nasional

Penetapan Komite Dewan Pers, Menko Polhukam: Laksanakan Tugas Secara Independen

Hukrim

Tersangka Judi Online Habiskan Ratusan Juta dalam 10 Bulan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!