Kejagung Periksa Dua Saksi Tipikor Permufakatan Jahat - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional

Senin, 11 November 2024 - 16:54 WIB

Kejagung Periksa Dua Saksi Tipikor Permufakatan Jahat

FARID ISMULLAH

Foto : Jaksa Agung muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Farid Ismullah/Noa.co.id/HO-kapuspenkum kejagung RI

Foto : Jaksa Agung muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Farid Ismullah/Noa.co.id/HO-kapuspenkum kejagung RI

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara, Senin.

“Pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024, berinisial,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, 11 November 2024.

Baca Juga :  Pengamat: Adanya Transportasi Kereta Api Membantu Aceh Keluar dari Daftar Provinsi Termiskin di Sumatera

1. SC selaku Staf Tersangka LR.

Baca Juga :  Mantan Dirjen Tersangka Perkara tindak pidana korupsi Perkeretaapian Medan

2. LR selaku Pengacara Terpidana Ronald Tannur.

Adapun saksi LR diperiksa atas nama Tersangka ZR, sedangkan SC diperiksa atas nama Tersangka LR, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.

Baca Juga :  KPU Bakal Datangi Warga Satu Persatu untuk Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” Tutup Haril

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

IMMAPSI Gelar RAPIMNAS 2024, BSI Jadi Sponsor Utama Kegiatan

Daerah

Kejati Aceh Telusuri Dugaan Korupsi pada Balai Guru Penggerak

Internasional

Tidak ada perintah Presiden untuk membangun hubungan diplomatik resmi dengan Israel.

Nasional

Warga Aceh Kembali jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja, Haji Uma Segera Surati

Hukrim

Tertangkap Basah Oleh Warga, Kakek Pelaku Pelecehan Seksual Diserahkan Ke Polisi

Hukrim

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Hukrim

Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Nasional

Efek Elektoral Dukungan Demokrat Ke Prabowo, Denny JA : SBY Adalah Supertar Di Zamannya