Kejagung kembali lakukan Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:24 WIB

Kejagung kembali lakukan Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

FARID ISMULLAH

Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi, Rabu (2/10/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi, Rabu (2/10/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu

“Dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, 2 Oktober 2024.

Diketahui, penggeledahan tersebut dilakukan (1/10) di Menara Palma Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik dan 9 (sembilan) koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 sebesar Rp63,7 miliar yang terdiri dari:

– Rp40 miliar (empat puluh miliar rupiah).

– SGD 2 juta (dua juta dolar singapura), atau bila dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar (dua puluh tiga koma tujuh miliar rupiah).

Selain itu, Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan (2/9) di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di JI. TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeladahan, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 yang berjumlah sekitar Rp304,5 miliar dengan rincian: Rp149,5 miliar (seratus empat puluh sembilan miliar koma lima miliar rupiah) :

Baca Juga :  Jaksa Agung : PERSAJA Bukanlah Organisasi Profesi Belaka, Melainkan Organisasi Terdepan dalam Transformasi Penegakan Hukum

– SGD 12,5 juta (tiga belas koma tiga juta dolar singapura), atau bila dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar (seratus lima puluh tujuh koma tujuh miliar rupiah).

– JPY 2 juta (dua juta yen), atau bila dirupiahkan senilai Rp212 juta (dua ratus dua belas juta rupiah).

– USD 700 ribu (tujuh ratus ribu dolar amerika), atau bila dirupiahkan senilai Rp10,6 miliar (sepuluh koma enam miliar rupiah).

“Dari kedua penggeledahan dimaksud, Tim Penyidik telah menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp372 miliar (tiga ratus tujuh puluh dua miliar rupiah). Terhadap uang tunai yang disita tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan. sebagai barang bukti,” Tutup Harli.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, Senin.

“Terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Kata Kapuspenkum kejagung RI, Harli Siregar, 30 September 2024.

Baca Juga :  Jaksa Agung RI Mengingatkan Jangan Ada Lagi Kajati, Kajari, Asisten dan Juga di Kejaksaan Agung yang Bermain Proyek di Pemerintahan

Adapun dasar hukum dari tindakan penyitaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

2. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Tersangka PT Asset Pasific.

3. Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda indak Pidana Khusus Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024.

4. Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid. Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024.

Sambungnya, Berdasarkan hasil penyidikan dan putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang

Selain Tersangka PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu:

1. PT PALMA SATU.

2. PTPANCA AGRO LESTARI.

Baca Juga :  Fachrul Razi Memastikan Satu Langkah Lagi Revisi UU Desa di Sahkan, Dana Desa 5 M dan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

3. PT SEBERIDA

SUBUR.

4. PTBANYU BENING UTAMA.

5. PTKENCANA AMAL TANI

Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) Tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations, dimana 6 (enam) perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang.

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Imigrasi Amankan Buron Interpol Asal Tiongkok

Hukrim

Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

Nasional

PLN Goes to School, Siswa SMAN 1 Bandar Bener Meriah Belajar Kelistrikan

Nasional

Perkuat Diplomasi Ekonomi, Kemlu Tandatangani Nota Kesepahaman dengan OJK dan Pos Indonesia

Nasional

Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Ditandatanganinya Perpres Hak Cipta Penerbit

Nasional

Tinjau Pelabuhan Benoa, Kapolri Minta Proses Prokes Hingga Karantina PPLN Diperketat

Nasional

Rohingya Berpotensi Mengancam Kedaulatan dan Keamanan Negara  

Nasional

Warga Pekanbaru Minta Pengungsi Rohingya Dikembalikan Ke Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!