Jakarta – Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada 2018 ketika diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai disitu nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” Katanya dalam konferensi pers di kantor Kejagung.
Diketahui, Aturan tersebut mewajibkan PT Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengutamakan minyak mentah hasil produksi dalam negeri untuk kemudian diolah di kilang perusahaan sebelum melakukan impor. Di sisi lain, KKKS swasta juga diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada PT KPI sebelum melakukan ekspor.
“Apabila penawaran dari swasta ditolak oleh Pertamina, maka hal itu dapat digunakan perusahaan pelat merah ini untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Akan tetapi, dalam praktiknya, Kejagung menduga adanya upaya PT KPI dan KKKS swasta untuk menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah tersebut,” Terangnya.
Harli menilai tindakan menghindari kesepakatan jual beli tersebut telah merugikan negara. Pasalnya, minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang seharusnya bisa diolah di Kilang Pertamina malah harus tergantikan dengan minyak mentah hasil impor.
Ia menjelaskan penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga hingga jelang malam di tiga ruangan Ditjen Migas. Ketiga ruangan tersebut adalah ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
“Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampisus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa HP sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file,” Tutup Harli.
Editor: Amiruddin. MK